Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau langsung pelaksanaan penyegelan bangunan di pulau reklamasi pada Pulau D dan Pulau B di wilayah Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018).
Dia mengawasi langsung para petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memasang spanduk yang penyegelan dan penutupan lokasi.
"Saya baru pertama ke sini," kata Anies.
Saat melihat situasi pulau yang sudah didirikan bangunan baik perumahan maupun perkantoran. Spanduk dari Pemprov DKI Jakarta berupa peringatan lokasi ditutup karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Situasi saat ini masih berlangsung penyegelan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP sebanyak 300 orang.