Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Mulai 1 Agustus Polisi Tindak Pelanggar Kawasan Ganjil-Genap

Polda Metro Jaya mengingatkan wrga Jakarta , khususnya pengemudi kendaraan roda empat atau lebih, untuk tidak melanggar kawasan pembatasan kendaraan ganjil dan genap.
Peta kawasan pembatasan kendaraan ganjil dan genap di DKI Jakarta/Twitter Polda Metro Jaya
Peta kawasan pembatasan kendaraan ganjil dan genap di DKI Jakarta/Twitter Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengingatkan wrga Jakarta , khususnya pengemudi kendaraan roda empat atau lebih, untuk tidak melanggar kawasan pembatasan kendaraan ganjil dan genap.

Peringatan itu disampaikan lewat akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Selasa (31/7/2018) pagi.

Seperti diketahui, masa uji coba kebijakan perluasan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan di Jakarta berakhir  pada Selasa (31/7/2018).

Pemprov DKI Jakarta, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi dan uji coba kebijakan pembatasan kendaraan untuk menyambut Asian Games 2018 sejak 2 Juli lalu.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan pihaknya optimistis penegakan hukum ganjil-genap dapat dimulai besok.

"Kami lagi menunggu Pergub. Insyaallah bisa sesuai dengan jadwal," katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (30/7/2018).

Dia mengatakan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI terkait progres Pergub yang akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

"Diusahakan gakum [penegakan hukum] tetap 1 Agustus," imbuhnya.

Ingat! Mulai 1 Agustus  Polisi Tindak Pelanggar Kawasan Ganjil-Genap

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nurhandono mengatakan polisi memerlukan landasan hukum untuk menindak pelanggar ganjil genap. Pasalnya, Polisi tidak akan menilang pemilik kendaraan yang melanggar aturan jika Pergub belum terbit.

Perluasan skema ganjil genap diberlajukan di ruas jalan S. Parman – Jalan Gatot Subroto – Jalan MT Haryono – DI Panjaitan – Jalan Ahmad Yani – Perintis Kemerdekaan. Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor mobil tersebut juga berlaku di Jalan H. Benyamin Sueb, Jakarta Pusat dan jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Terakhir, Jalan HR Rasuna Said juga akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap. Ruas-ruas jalan tersebut menambah aturan yang sebelumnya diterapkan di Jalan Sudirman – MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Periode pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap yang dilakukan sejak Senin hingga Minggu dimulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00. Ini artinya dalam tujuh hari dengan waktu 15 jam setiap harinya, peraturan ganjil genap diberlakukan.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper