Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengingatkan wrga Jakarta , khususnya pengemudi kendaraan roda empat atau lebih, untuk tidak melanggar kawasan pembatasan kendaraan ganjil dan genap.
Peringatan itu disampaikan lewat akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Selasa (31/7/2018) pagi.
Seperti diketahui, masa uji coba kebijakan perluasan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan di Jakarta berakhir pada Selasa (31/7/2018).
Pemprov DKI Jakarta, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi dan uji coba kebijakan pembatasan kendaraan untuk menyambut Asian Games 2018 sejak 2 Juli lalu.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan pihaknya optimistis penegakan hukum ganjil-genap dapat dimulai besok.
"Kami lagi menunggu Pergub. Insyaallah bisa sesuai dengan jadwal," katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (30/7/2018).
Baca Juga
Dia mengatakan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI terkait progres Pergub yang akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
"Diusahakan gakum [penegakan hukum] tetap 1 Agustus," imbuhnya.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nurhandono mengatakan polisi memerlukan landasan hukum untuk menindak pelanggar ganjil genap. Pasalnya, Polisi tidak akan menilang pemilik kendaraan yang melanggar aturan jika Pergub belum terbit.
Perluasan skema ganjil genap diberlajukan di ruas jalan S. Parman – Jalan Gatot Subroto – Jalan MT Haryono – DI Panjaitan – Jalan Ahmad Yani – Perintis Kemerdekaan. Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor mobil tersebut juga berlaku di Jalan H. Benyamin Sueb, Jakarta Pusat dan jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Terakhir, Jalan HR Rasuna Said juga akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap. Ruas-ruas jalan tersebut menambah aturan yang sebelumnya diterapkan di Jalan Sudirman – MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Periode pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap yang dilakukan sejak Senin hingga Minggu dimulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00. Ini artinya dalam tujuh hari dengan waktu 15 jam setiap harinya, peraturan ganjil genap diberlakukan.