Bisnis.com, JAKARTA--PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) masih mempelajari dampak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Corporate Secretary PJAA Rika Lestari mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut.
"Kami masih mempelajari dampak dari kebijakan ini. Namun, kami pasti patuh pada peraturan yang berlaku," katanya, Kamis (27/9/2018).
Emiten yang memiliki bisnis taman hiburan di kawasan Teluk Jakarta tersebut belum bisa memastikan keuntungan atau kerugian yang harus diterima akibat kebijakan Gubernur Anies.
Pasalnya, pernyataan pencabutan izin baru diumumkan Rabu kemarin (26/9/2018) sehingga perusahaan harus menghitung ulang semua kemungkinan.
PJAA sendiri mendapat konsesi untuk mengelola pulau K seluas 32 hektar. Sebelumnya, Pemprov DKI telah memberikan izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi.
Baca Juga
Meski demikian, proses tersebut harus terhenti karena adanya moratorim yang dilakukan pemerintah pusat.
"Sejak moratorium sudah enggak ada [pembangunan di lapangan]. Ancol patuh pada peraturan," ungkapnya.
Sebelumnya, menyerahkan lahan matang seluas 2,68 hektare atau 5% dari total lahan seluas 53,6 ha yang direklamasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penyerahan kontribusi lahan tersebut dilakukan sebagai pemenuhan kontribusi reklamasi di kawasan Ancol Barat seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2012 tanggal 4 Juni 2012 tentang Kontribusi Reklamasi Ancol Barat oleh PT PJA kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol C. Paul Tehusijarana di Gedung Balairung, Balai Kota DKI Jakarta pada 22 September 2017.