Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Ditahan, Dishub Bekasi Lepaskan 51 Truk Sampah DKI

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan 51 truk sampah Jakarta yang ditahan telah dilepaskan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bekasi.
Dokumentasi truk sampah DKI Jakarta melintas di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/11)./Antara
Dokumentasi truk sampah DKI Jakarta melintas di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan 51 truk sampah Jakarta yang ditahan telah dilepaskan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bekasi. 

Pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Bekasi agar truk sampah milik DKI dapat beroperasi kembali untuk membuang sampah ke TPST Bantargebang.

“Sebanyak 51 unit truk sampah telah dilepas jam 02.00 WIBhari ini. Kami akan terus berkomunikasi dengan  Dishub Bekasi terkait hal ini,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Menurutnya, penahanan puluhan truk sampah ini karena adanya kesalahpahaman terhadap perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi.

"Kasihan keluarga sopir pada resah. Kok sopirnya enggak pulang-pulang? Para sopir juga enggak berani ninggalin truk. Itu kan tanggung jawab dia. Nanti kalau ada yang rusak bagaimana?" katanya.

Isnawa melanjutkan ada truk sampah yang ditahan ketika akan pulang ke Jakarta dari TPST Bantargebang. Ada pula truk justru akan membuang sampah ke TPST Bantargebang.

Sebelumnya, truk sampah DKI dihentikan Dishub Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, setelah gerbang tol Bekasi Barat sejak Rabu (17/10/2018).

Penghentian truk-truk sampah tersebut dilakukan lantaran evaluasi kerja sama Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI terkait pengangkutan sampah ke TPST Bantargebang. 

“Karena sudah dilepas, yang mau pulang ke Jakarta, silakan lanjutkan ke Jakarta. Truk yang masih ada sampahnya, silakan ke Bantargebang,” ungkapnya.

Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI dalam pengelolaan TPST Bantargebang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 4 tahun 2009/Nomor 71 Tahun 2009, Nomor 25 tahun 2016/Nomor 444 Tahun 2016 dan Nomor 4 tahun 2017/Nomor 224 tahun 2017.

Bukan itu saja, ada pula usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta sesuai amanat pasal 5 ayat (2) huruf I Perjanjian Kerjasama Nomor 25 Tahun 2016/Nomor 444 tahun 2016, maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemprov DKI dalam perjanjian tersebut.

Sehubungan hal tersebut maka diketahui bahwa masih terdapat kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi sebagaimana Perjanjian Kerjasama. 

Hal itu diperkuat dengan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada tahun 2017 yang melibatkan tokoh masyarakat Bantargebang. 

Mempertimbangkan hal tersebut, maka Pemkot Bekasi bermaksud untuk memberlakukan jam terbatas untuk pengangkutan sampah DKI Jakarta ke Bekasi kembali ke perjanjian kerja sama sebelumnya yaitu pukul 21.00 WIB sampai 05.00WIB.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper