Bisnis.com, JAKARTA--Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 sangat membebani dunia usaha saat ini.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjoranh mengatakan jika kondisi ekonomi kita stabil,nilai rupiah kita juga stabil tentu kenaikan UMP sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tidak akan memberatkan dunia usaha.
Namun untuk kondisi saat ini kenaikan sebesar itu akan semakin membebani biaya operasional perusahaan karena bagaimanapun kewajiban yang lainnya juga tidak bisa ditunda.
"Untuk itu pengusaha meminta agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2019 naik di bawah 8,03% atau dikisaran 4,5 s/d 5%," katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Selasa (23/10/2018).
Dia menuturkan seandainya ada kebijakan tidak menaikkan UMP tentu dunia usaha sangat gembira. Namun, pengusaha tetap punya komitmen untuk menaikkan kesejahteraan pekerja setiap tahun maka angka tersebut diatas merupakan besaran yang sesuai dengan kemampuan dunia usaha.
Rencananya, pada Rabu (24/20/2018) Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan melakukan sidang untuk menetapkan besaran angka UMP 2019 yang akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga
Selanjutnya Gubernur akan mengumumkan dan menetapkan UMP 2019 pada tanggal 1 November berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
"Kami berharap sidang nanti berjalan lancar penuh pengertian menyikapi kondisi ekonomi yang kita hadapi saat ini," jelasnya.
Lebih lanjut Sarman yang juga merupakan anggota Dewan Pengupahan DKI menilai keinginan buruh meminta kenaikan UMP 2019 sebesar 20%- 25 % sah sah saja. Namun, semua pihak harus melihat situasi dan kondisi saat ini apakah momentun yang tepat untuk mememinta kenaikan sebesar itu.
Aalagi, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan PP No.78 tahun 2018 yang sudah menentukan rumusan penghitungan UMP. Pelaku usaha berharap agar kondisi ekonomi nasional cepat pulih kembali. Nilai rupiah semakin menguat sambil kita juga meningkatkan SDM buruh agar memiliki daya saing.
"Pekerja tidak bisa lengah karena ketidaksiapan menghadapi era millennials atau digital berpotensi kehilangan pekerjaan dan menambah pengangguran," ungkapnya.
Karena itu, pengurus Serikat Pekerja saatnya memasukkan masalah ini dalam program kerja unggulan sehingga perkembangan tekhnologi ini dapat dimanfaatkan para pekerja meningkatkan skill-nya dan peluang menjadi pelaku pelaku usaha baru.