Bisnis.com, JAKARTA - Pakar lingkungan hidup Universitas Indonesia (UI) L.G Saraswati Putri mengatakan kompensasi uang tidak cukup untuk mengatasi dampak lingkungan hidup yang muncul akibat tempat pembuangan sampah misalnya Tempat Pengolahan sampah Bantar Gebang, Bekasi, Jabar.
Saraswati Putri menjelaskan kompensasi berupa uang merupakan solusi instan untuk menyelesaikan kompleksitas masalah pembuangan dan pengelolaan limbah, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.
"Hendaknya kita jangan bersandar pada penyelesaian yang sifatnya tambal sulam. Harus ada solusi komprehensif terhadap dampak yang dihasilkan tempat pembuangan sampah terkonsentrasi. Masalahnya tidak hanya pada lingkungan hidup, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan limbahnya," kata Saraswati saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Pakar yang juga mengajar mata kuliah Filsafat Lingkungan Hidup dan Ilmu Lingkungan di Universitas Indonesia itu mengatakan kompensasi uang tidak dapat mengatasi masalah polusi air, polusi udara, hingga problem kesehatan.
"Dana yang dialokasikan sebagai kompensasi itu tidak dapat mengganti masalah kesehatan warga yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan sampah. Apalagi bagi sebagian besar masyarakat yang hidup di garis kemiskinan, mereka akan menerima saja uang (kompensasi) yang diberikan," sebut Saraswati seraya mengimbau para pemangku agar kepentingan memiliki kepekaan dalam melihat problem pengelolaan sampah.
Dalam kesempatan itu, ia menerangkan pemerintah punya peran untuk bersikap tegas mendidik masyarakat agar membatasi limbah ke tempat pembuangan sampak akhir.
Strateginya tidak hanya melalui cukai dan pajak, tetapi juga pemerintah perlu membuat regulasi yang dapat mendidik masyarakat sebagai konsumen dan dunia usaha sebagai produsen dalam hal pembuangan dan pengelolaan limbah.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi TPST Bantar Gebang saat ini menerima sekitar Rp200 ribu/bulan sebagai kompensasi atau "uang bau" atas dampak lingkungan yang diakibatkan tempat pembuangan sampah akhir tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri mengucurkan dana hibah senilai Rp194 miliar, di dalamnya termasuk bantuan langsung tunai Rp69 miliar untuk 18.000 keluarga di tiga kelurahan di sekitar lokasi TPST Bantar Gebang.
Meski demikian, Pemerintah Kota Bekasi menuntut dana hibah senilai Rp2,09 triliun sebagai kompensasi terhadap dampak lingkungan dari TPST Bantar Gebang.