Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo memberi gelar kepahlawanan kepada enam tokoh nasional dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada 10 November 2018.
Salah satu tokoh yang mendapat gelar pahlawan adalah almarhum Abdurrahman Baswedan. AR Baswedan adalah pejuang dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. AR Baswedan adalah kakek Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies dan keluarga menghadiri langsung pemberian gelar kepada Alm. AR Baswedan dari pemerintah di Istana Presiden.
"Kami sekeluarga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas pemberian gelar bagi kakek Alm. AR Baswedan," kata Anies di Balai Kota, Kamis (8/11/2018).
Dia menceritakan proses penyematan gelar pahlawan bagi AR Baswedan dan lima tokoh lain tak terjadi tiba-tiba. Proses ini dimulai pada 2010, yang mengusulkan adalah Yayasan Nation Building, Yayasan tersebut dipimpin almarhum Edi Lembong.
Pada 2012 dewan gelar sudah memutuskan 9 nama untuk mendapatkan gelar pahlawan. Salah satunya adalah AR Baswedan.
Namun, pqda 2012 itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan, hanya 2 yang diberi gelar pahlawan yaitu Soekarno dan Hatta. Itu terjadi karena ternyata baru disadari bahwa keduanya belum mendapatkan gelar pahlawan.
"Jadi sembilan nama yang sudah diputuskan pada 2012 itu tidak jadi ditetapkan. Kemudian, pengajuan gelar pahlawan diproses kembali oleh Kementerian Sosial pada 2015 dan diresmikan oleh Presiden Jokowi hari ini," ucap Anies.
Keputusan tersebut terangkum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 123/TK/TAHUN 2018 tanggal 6 November 2018 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Adapun, keenam tokoh nasional tersebut adalah:
- Almarhum Abdurrahman Baswedan dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Almarhumah Agung Hajjah Andi Depu dari Provinsi Sulawesi Barat
- Almarhum Depati Amir dari Provinsi Bangka Belitung
- Almarhum Mr. Kasman Singodimedjo dari Provinsi Jawa Tengah
- Almarhum Ir. H. Pangeran Mohammad Noor dari Provinsi Kalimantan Selatan
- Almarhum Brigjen K.H. Syam’un dari Provinsi Banten