Bisnis.com, JAKARTA – Mulai Senin (19/11/2018), Pemprov DKI Jakarta memundurkan jam keberangkatan bus pegawai meninggalkan Balai Kota dari yang awalnya pukul 16.00 menjadi pukul 19.00.
Anies megakui banyak pegawai Balai Kota yang sudah bersiap pulang sebelum pukul 16.00 karena bus pegawai berangkat pada pukul 16.00. "Pukul 15.30, pegawai saya sudah semuanya berkemas kemas, pukul 4 kurang sudah berada di tempat fingerprint, begitu jam empat langsung menuju bus langsung pulang," kata Anies di Balai Kota.
Ada 1900-an pegawai Balai Kota yang menggunakan bus pegawai.
Menurut Anies hal tersebut bukan sikap kerja yang baik dan tidak menghargai pegawai yang bekerja ekstra. "Karena itu kita pindah jadi tujuh malam, justru itu mengangkut mereka kerja ekstra jam," imbuh Anies.
Untuk pegawai yang pulang pukul sebelum 19.00, Anies memerintahkan pegawai-pegawai tersebut untuk menggunakan TransJakarta ataupun moda transportasi lainnya. "PNS bisa pake kartu pegawai untuk naik TransJakarta, jadi daftarkan dan pakai transportasi umum seperti yang lainnya," tutur Anies