Bisnis.com, JAKARTA– DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menulusuri mengendapnya dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) PT Jakpro Rp650 miliar dan juga PMD yang mengendap di 10 BUMD lain.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mempertanyakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp650 miliar PT Jakpro yang batal digunakan untuk membeli 49% saham PT Astratel Nusantara milik PT PAM Lyonnaise Jaya pada tahun 2013 dan digunakan untuk mendanai proyek lain.
Menurut Perda DKI Jakarta tentang APBD DKI Jakarta, dana PMD yang tidak terpakai seharusnya dikembalikan ke kas daerah.
Belum lagi, menurut Prasetio, banyak BUMD diketahui membungakan dana PMD kepada anak perusahaan padahal DPRD DKI Jakarta memberikan dana PMD tanpa bunga.
"Kita memberi dana PMD itu tanpa bunga. Di dalam BUMD setelah kita kasih ada dia membungakan kepada anak perusahaannya. Dari situ ada kecurigaan kita kepada PT Jakpro. Akhirnya kita bentuk pansus BUMD," kata Prasetio Rabu (21/11/2018).
Pembentukan pansus tersebut akan dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang akan selesai pada tanggal 30 November mendatang.
Prasetio menuntut PT Jakpro untuk mengembalikan dana PMD yang mengendap yaitu sebesar Rp 650 miliar beserta bunganya.
Terkait 10 BUMD lain yang juga memiliki dana PMD yang mengendap, Prasetio masih enggan menyebutkan nama-nama 10 BUMD tersebut.