Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan pengelolaan pulau reklamasi C, D, dan E kepada PT Jakpro. Penunjukan ini berlandaskan Pergub No. 120/2018.
Anies memerintahkan kepada PT Jakpro untuk menyusun rencana pengelolaan kepada pemerintah sebelum dimulainya pengelolaan tersebut.
"Sekarang baru penugasan PT Jakpro buat rencana, presentasikan ke pemerintah, baru habis itu kami putuskan kegiatan apa di pulau reklamasi," kata Anies selepas menghadiri penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT TransJakarta dan PT MRT pada Jumat (23/11/2018).
Namun, Anies masih enggan memaparkan detail pengelolaan pulau reklamasi oleh PT Jakpro karena Pemprov DKI Jakarta masih menunggu perencanaan yang disusun oleh PT Jakpro.
Anies menyebut tidak mengkhawatirkan timbulnya masalah hukum dari pengelolaan pulau oleh PT Jakpro.
"Keputusan pemerintah apapun bisa digugat selama ada PTUN," kata Anies.
Untuk diketahui, rencana Anies ini ditengarai bertabrakan dengan Keppres No. 52/1995.