Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Kerjakan 10 Titik Park and Ride di Bekasi dan Bogor

Pemprov DKI Jakarta tandatangani perjanjian kerjasama pembangunan park and ride di 10 titik di Bekasi dan Bogor
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Ratangga sebagai nama rangkaian Moda Raya Terpadu (MRT) di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (10/12)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Ratangga sebagai nama rangkaian Moda Raya Terpadu (MRT) di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (10/12)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor tandatangani perjanjian kerja sama (PKS) transportasi antardaerah pada Kamis (21/12/2018).

PKS tersebut terkait dengan pembangunan park and ride di 10 titik yang tersebar di empat wilayah tersebut.

Melalui pembangunan park and ride di wilayah penyangga DKI Jakarta tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berpindah ke transportasi umum dan mengurangi kendaraan pribadi yang masuk ke DKI Jakarta.

"Kita menginginkan agar banyak warga naik kendaraan umum. Caranya dengan berikan fasilitas tempat parkir di tempat-tempat yang di situ ada kendaraan umum. Kita tahu LRT sedang dibangun, commuter, di sana akan dibangun tempat parkir yang besar sehingga bisa parkir lalu naik kendaraan umum,” jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Terkait dengan sumber pembiayaan dari park and ride tm yang dimaksud, disebutkan bahwa dana bisa berasal dari APBD, KPBU, ataupun sumber-sumber pendanaan lainnya.

Lebih lanjut, menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari anggaran perencanaan pembangunan park and ride akan dibebankan kepada pemerintah daerah pemilik lahan, sedangkan untuk konstruksi pembangunannya diupayakan oleh Pemprov DKI, baik melalui skema APBD maupun KPBU.

Adapun untuk untuk pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dimana park and ride tersebut berada.

Menurut Premi, pemerintah masing-masing daerah harus terlebih dahulu merencanakan tata ruang, zonasi, DED, dan izin sebelum akhirnya Pemprov DKI Jakarta mengerjakan konstruksi park and ride di daerah yang dimaksud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper