Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Masuk RTRW, Pembangunan di Lahan Reklamasi Berjalan

Perencanaan dan pembangunan fasilitas umum di lahan reklamasi tetap berlanjut meskipun lahan tersebut belum terdaftar dalam RTRW DKI Jakarta
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D Reklamasi, Jakarta, Jumat (23/11/2018). Pemprov DKI Jakarta merencanakan akan mencabut segel pada 932 bangunan di dua pulau reklamasi, yaitu Pulau C dan D. /Antara-Aprillio Akbar
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D Reklamasi, Jakarta, Jumat (23/11/2018). Pemprov DKI Jakarta merencanakan akan mencabut segel pada 932 bangunan di dua pulau reklamasi, yaitu Pulau C dan D. /Antara-Aprillio Akbar
Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menegaskan pembangunan fasilitas umum di lahan hasil reklamasi tetap berlanjut setelah groundbreaking Jalur Jalasena pada Minggu (24/12/2018).
 
Namun, perlu diketahui hingga saat ini lahan reklamasi atau yang sekarang disebut sebagai kawasan pantai tersebut belum tercantum dalam rencana tata ruang wilayah DKI Jakarta.
 
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pembangunan bisa tetap berjalan dan hal ini tidak menyalahi aturan.
 
"Nanti kita akan siapkan aturannya, jadi ini justru membuat tempat ini bisa diakses siapa saja dan bisa dilihat proses pembangunannya," kata Anies pada Minggu (24/12/2018).
 
Anies sendiri mengatakan pihaknya menargetkan pembangunan fasilitas umum di lahan reklamasi tersebut selesai sebelum tanggal 17 Agustus 2019
 
"Target rampungnya 17 Agustus 2019. Nanti bisa upacara seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta di sini," imbuh Anies.
 
Perencanaan serta pembangunan fasilitas umum di lahan reklamasi tersebut diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan selama proses pembangunan tersebut Anies menjamin akan berjalan transparan dan bisa dilihat langsung oleh masyarakat DKI Jakarta.
 
Berdasarkan keterangan Dirut PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto, Anies menargetkan perencanaan pembangunan di lahan reklamasi pada April 2019 dan sudah bisa digunakan pada Agustus 2019.
 
"Dalam Pergub No. 120/2018 kita berwenang untuk prasarana, sarana, dan utilitas. Utilitas water treatmentnya, waste manajemennya, parkirnya, sarananya, transport nanti kita kerja sama dengan PT TransJakarta, prasarananya ada contoh jogging track dan fasilitas keluarga lainnya. Itu semua masuk dalam perencanaan kita," kata Dwi.
 
Terkait dengan pendanaan, Dwi menerangkan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak pengembang untuk memperoleh dana tersebut.
 
Untuk diketahui, PT KNI yang merupakan pengembang lahan reklamasi mendapatkan 35% dari lahan tersebut dan akan difungsikan secara komersial, sedangkan 65% dari lahan tersebut menjadi wewenang dari PT Jakpro untuk dikembangkan untuk kepentingan publik.
 
PT KNI sendiri merupakan pengembang dari Pulau C dan D atau yang sekarang dikenal sebagai Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju.
 
Dwi mengaku rencana kerja sama antara PT Jakpro dan PT KNI masih belum detail dan baru mencapai MoU untuk pengembangan prasarana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper