Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raperda MRT dan Jakpro Disahkan. Ketidakhadiran Dirut Dipertanyakan

Dirut PT MRT Jakarta dan Jakpro diketahui tidak hadir dalam rapat paripurna yang menyetujui raperda dari BUMD tersebut. Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus memandang hal tersebut sebagai kurangnya etika yang dimiliki dua BUMD tersebut.
Anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus: Ada semacam kemanjaan yang luar biasa./Antara-Sigid Kurniawan
Anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus: Ada semacam kemanjaan yang luar biasa./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA–Dirut PT MRT Jakarta William Sabandar dan Dirut PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto diketahui tidak hadir dalam rapat paripurna yang menyetujui raperda dari dua BUMD tersebut pada Kamis (27/12/2018).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan seharusnya William dan Dwi menghadiri rapat paripurna tersebut.

"Seharusnya mereka hadir karena perda yang disahkan adalah perda mereka. Ini seperti menganggap remeh saja. Ketidakhadiran mereka tidak melanggar apa pun tapi secara etika dan moral itu sepertinya kurang pas," kata Bestari selepas rapat paripurna, Kamis (27/12/2018).

Bestari melanjutkan bahwa ketidakhadiran kedua orang tersebut mencerminkan kurang baiknya etika organisasi perusahaan yang dimiliki PT MRT Jakarta dan PT Jakpro.

Melalui pengesahan raperda dalam rapat paripurna maka DPRD telah mempercayakan dana dengan nominal yang besar kepada kedua BUMD tersebut. Bestari menekankan seharusnya William dan Dwi menghadiri rapat paripurna tersebut.

"Saya melihat ada semacam kemanjaan yang luar biasa. Uang sedemikian besar kalau dipegang orang-orang yang manja saya khawatir. Seharusnya mereka hadir, gubernur saja hadir," imbuh Bestari.

Raperda PT MRT Jakarta dan PT Jakpro kedua BUMD tersebut meningkatkan modal dasar masing-masing sebesar Rp40,7 triliun dan Rp30 triliun.

Selain mengubah modal dasar, Raperda MRT Jakarta juga mengubah ruang lingkup kegiatan PT MRT Jakarta, hubungan kerja PT MRT Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta, mengatur organ perseroan, ketentuan peralihan, dan ketentuan untuk pelayanan perkeretaapian umum perkotaan MRT.

Sedangkan PT Jakpro mengubah kepengurusan perseroan, penggunaan laba, ketentuan lain- lain, mencabut Perda No. 12/2004, Perda No. 6/2013, dan Perda No. 13/2014 yang merupakan landasan hukum atas PT Jakpro sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper