Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Akan Terapkan Tilang Elektronik Kendaraan di Luar Plat B

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya berencana menindak kendaraan roda empat di luar plat nomor Jakarta atau "B" melalui sinkronisasi tilang elektronik (e-tilang) dengan sistem di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar./Antara
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya berencana menindak kendaraan roda empat di luar plat nomor Jakarta atau "B" melalui sinkronisasi tilang elektronik (e-tilang) dengan sistem di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan sinkronisasi data dan sistem tengah dilakukan, agar pelanggaran dari kendaraan non-plat B juga dapat dideteksi sistem e-tilang.

"Tahun ini, targetnya sinkronisasi (data dan sistem) selesai, kata Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Langkah itu dilakukan karena sejak tilang elektronik diterapkan pada 1 November 2018, hanya diterapkan terhadap kendaraan plat B.

Dalam 46 hari pertama sejak tilang elektronik berlaku, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 484 kendaraan terblokir karena tidak menjalani ketentuan tilang elektronik.

Pemblokiran dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya pelanggar tidak memberi klarifikasi atau konfirmasi dalam waktu lima hari setelah surat tilang diterima pemilik kendaraan.

Pertimbangan lain, pemblokiran dilakukan karena pemilik kendaraan tidak membayar denda dalam waktu satu minggu setelah hakim memberikan vonis pelanggaran.

Sebagaimana sistem sidang konvensional, para pelanggar yang tidak menghadiri sidang dapat melihat putusan pada laman resmi lima pengadilan negeri di wilayah DKI Jakarta, atau dapat langsung menanyakan ke pihak kejaksaan sebagai eksekutor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper