Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Food Court Telah Beroperasi di Atas Lahan Reklamasi, Anies Ogah Periksa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan meninjau lahan reklamasi yang saat ini terdapat food court beroperasi di atas lahan tersebut.
Spanduk penyegelan terpasang di lahan pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Spanduk penyegelan terpasang di lahan pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Bisnis.com, JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan meninjau lahan reklamasi yang saat ini terdapat food court beroperasi di atas lahan tersebut.
 
Menurut Anies, beroperasinya food court di lahan reklamasi bukanlah hal yang penting mengingat banyaknya pelanggaran yang terjadi di seluruh wilayah DKI Jakarta, sehingga beroperasinya food court tersebut tidak perlu dijadikan sorotan.
 
"Dicek juga barangkali di sebelah kantor-kantor kita banyak yang buat usaha tidak pakai izin. Jadi artinya tidak hanya di satu tempat ini, bisa jadi banyak di tempat-tempat lain di DKI Jakarta," kata Anies pada Kamis (24/1/2019).
 
Anies pun mengakui tidak ada pengawasan khusus dari Satpol PP DKI Jakarta di atas lahan reklamasi tersebut karena sejak dibukanya lahan reklamasi untuk umum maka tidak ada penjagaan khusus di lahan tersebut.
 
"Justru dengan terbuka itulah kita bisa dapatkan laporan, coba kalau itu tidak terbuka kita tidak tahu laporan," terang Anies.
 
Di lain pihak, ketika dihubungi Bisnis pada Kamis (24/1/2019) Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Hanief Arie Setianto mengatakan pihaknya tidak tahu menahu soal beroperasi food court dan tidak ada pembicaraan antara pengelola food court dengan PT Jakpro.
 
Untuk diketahui, berdasarkan Pergub No. 120/2018 Jakpro diberi wewenang pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang dibangun pengembang di atas lahan reklamasi.
 
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Benny Agus Chandra menyerahkan masalah tersebut kepada DPMPTSP selaku pemberi izin dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola lahan reklamasi.
 
Akan tetapi, Hanief menerangkan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan izin atas penggunaan lahan reklamasi.
 
Adapun terkait pemecahan masalah ini PT Jakpro enggan mengambil sikap dan memilih agar apapun yang terjadi di atas lahan reklamasi dapat sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper