Bisnis.com, JAKARTA–Dalam rangka meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia di ranah global, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengintensifkan program yang sudah dicanangkan sebelumnya.
Dalam penilaian EODB Indonesia, DKI Jakarta berkontribusi sebesar 78% dari penilaian tersebut sedangkan Surabaya berkontribusi sebesar 22% dari penilaian.
Adapun indikator-indikator penilaian EODB dimana Pemprov DKI Jakarta bisa berkontribusi adalah dalam indikator starting business dan dealing with construction permit.
Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP Rinaldi pun menerangkan DPMPTSP berkontribusi dalam dua indikator tersebut melalui Gerai Memulai Usaha dan JakEVO.
Gerai Memulai Usaha mewadahi pengusaha dan non-pengusaha untuk berkonsultasi tentang prosedur perizinan, proses pendirian usaha, dan hal lain-lain yang diperlukan dalam mendirikan usaha di DKI Jakarta.
JakEVO sendiri melayani pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Baca Juga
Menurut Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jaya Afifuddin Suhaeli Kalla, Hipmi Jaya telah bermitra dengan DPMPTSP dan Kepala DPMPTSP Edy Junaedi pun telah berkomitmen untuk membantu pengusaha-pengusaha muda di DKI Jakarta.
"Feedback teman-teman Hipmi Jaya sangat mudah untuk mengurus izin di DPMPTSP," kata Afif pada Minggu (27/1/2019).
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPP DKI Jakarta Agus Guntur pun menyebutkan tidak ada keluhan-keluhan khusus terkait pelayanan DPMPTSP.
Akan tetapi dirinya memberikan catatan agar DPMPTSP melakukan sosialisasi yang lebih masif lagi karena hingga saat ini masih banyak masyarakat kelas bawah yang belum memahami pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP.
"Asal persyaratannya terpenuhi, pelayanan DPMPTSP cepat," kata Agus pada Minggu (27/1/2019).
Namun, dilain pihak Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Hipmi Jaya Lexyndo Hakim mengatakan bahwa dilapangan masih sering terjadi masalah-masalah teknis terkait pelayanan DPMPTSP terutama JakEVo.
Ketika pelayanan JakEVO berjalan baik, memang SIUP dan TDP yang dikeluarkan oleh JakEVO bisa selesai dalam waktu satu hingga dua jam.
Namun, di lain pihak Hakim menerangkan pernah ada pengalaman di mana JakEVO tidak bisa mengeluarkan SIUP dan TDP padahal pengusaha yang mengajukan sudah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
"Artinya ada miskomunikasi antar instansi atau kesalahan sistem. Hal ini yang menjadi kekurangan dari niat baik Pemprov DKI. Niat baik harusnya sempurna tapi sekarang belum sempurna," imbuh Hakim pada Minggu (27/1/2019).