Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahal, Tarif Parkir di Tanah Abang Rp50 Ribu

Sejumlah titik parkir liar di kawasan Tanah Abang mematok harga tinggi untuk biaya parkir kendaraan, seperti di depan Masjid Jami Al Makmur Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Situasi di Tanah Abang/JIBI
Situasi di Tanah Abang/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah titik parkir liar di kawasan Tanah Abang mematok harga tinggi untuk biaya parkir kendaraan, seperti  di depan Masjid Jami Al Makmur Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lahan parkir liar di depan masjid tersebut menerapkan tarif tinggi untuk mobil yang mau bersandar di badan Jalan KH Mas Mansyur.

Seorang juru parker di depan masjid itu mengaku membanderol tarif Rp30 ribu dengan durasi dari pukul 06.00 sampai 13.00 WIB.

 "Kalau sampai malam Rp50 ribu," kata juru parkir yang tak mau disebutkan namanya itu.

Sedangkan, untuk sepeda motor dikenai tarif Rp 10 ribu sekali parkir. Kendaraan roda dua tersebut diparkirkan di dalam halaman Masjid Jami Al Makmur. Menurut dia, biaya parkir tinggi karena minimnya lahan parkir di Tanah Abang.

Menurut pria itu, banyak pemilik mobil yang malas memarkir di dalam gedung Blok A Tanah Abang.

"Kalau parkir di dalam gedung bayarnya Rp5.000, tapi sulit cari parkirnya," kata dia

Sejak Jumat pekan lalu, warganet banyak mengomentari foto karcis biaya parkir sebesar Rp 25 ribu yang viral di media sosial Twitter melalui akun @sopirTakol. Akun tersebut mengeluhkan mahalnya tarif parkir tersebut.

"Gila yaaa parkiran tanah abang ...mahal betulll gini doang struknya trimakasih jakarta," cuit akun itu pada Jumat, 8 Februari 2019.

Selain parkir liar di Jalan KH Mas Mansyur, titik parkir liar banyak ditemui di sepanjang Jalan Kebon Kacang. Parkir liar di lokasi tersebut mematok biaya Rp 20-25 ribu sekali parkir.

Sudah Sejak Lama

Salah seorang warga, Zainal, mengatakan parkir liar di kawasan Kebon Kacang telah ada sejak lama dan mematok biaya yang tinggi.

"Menjelang sore mobil yang parkir liar bakal semakin banyak," kata dia.

Salah satu lahan parkir liar di Jalan Kebon Kacang berada di pinggir kali dekat di jalan tersebut. Juru parkir mengutip duit Rp 20 ribu dari mobil yang parkir di dekat Hotel Ana, Kebon Kacang.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal terus menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan.

"Setiap hari kami tertibkan," ujarnya.

Ia mengatakan biaya parkir yang dipatok Rp 25 ribu sekali parkir sudah dipastikan tempat parkir liar. Menurut dia, keberadaan parkir liar yang menjerat pemilik kendaraan di kawasan Tanah Abang memang telah terlacak sejak tahun lalu.

"Tahun lalu kami menemuinya di seberang Masjid Jami Al Mamur. Menggunakan karcis yang sama," kata Harlem.

"Kami akan berkoordinasi dengan polisi untuk menindak mereka (pengelola parkir liar)."

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak juru parkir liar yang berada di sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebab, keberadaan mereka dikeluhkan karena mengganggu ketertiban dan mematok biaya tinggi bagi kendaraan yang parkir di jalan.

"Untuk melakukan penangkapan kami berkoordinasi dengan polisi," kata Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak, Rabu (13/2/2019).

Harlem menjelaskan pihaknya tidak bisa menangkap juru parkir liar lantaran tidak mempunyai kewenangan. Sudin Perhubungan, kata dia, hanya bisa menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan.

"Kendaraan yang parkir liar sudah pasti melanggar dan harus ditertibkan," ujarnya.

Harlem menuturkan salah satu titik parkir liar memang berada di kawasan Tanah Abang. Tahun lalu, kata dia, petugas menemukan titik parkir yang mematok biaya Rp 25 ribu untuk sekali parkir di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.

"Tahun lalu beredar karcis parkir Rp 25 ribu di sekitar Tanah Abang," kata Harlem. Namun begitu diperiksa sudah tidak ada lantaran bukan parkir resmi. "Karena itu parkir liar."

 Harlem menyebut polisi yang akan menentukan apakah ada unsur pidana dari praktik parkir liar yang mematok harga tinggi tersebut.

"Parkir liar itu melanggar. Bisa dipidanakan atau tidak itu akan menjadi domain polisi," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler