Bisnis.com, JAKARTA–Larangan kampanye di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipandang berlebihan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik memandang aturan tersebut sebagai aturan yang tidak masuk akal.
"Yang tidak boleh itu di Kantor Gubernur. Rusunawa kan hunian publik. Emang rusunawa hunian siapa? Hunian publik," kata Taufik, Jumat (22/2/2019).
Menurutnya, aturan tersebut sama saja dengan melarang calon anggota legislatif untuk mencerdaskan masyarakat dan kampanye merupakan langkah partai politik serta calon anggota legislatif untuk mencerdaskan konstituen.
Adapun aturan larangan kampanye di rusunawa ini berlandaskan pada UU No. 7/2017tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat 1 huruf h yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
Lebih lanjut, dalam pasal 521 UU yang sama disebutkan bahwa pihak-pihak yang melanggar akan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Taufik pun menyebutkan dirinya tidak akan mempedulikan aturan tersebut dan akan tetap berkampanye di rusunawa.
"Saya mau kampanye di rusun di mana aja saya kampanyein. Saya mau bilang saudara-saudara ini pemilih wajib diberikan penjelasan terkait pemilu agar saudara menjadi pemilih yang cerdas," tegas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mempertanyakan mengapa Bawaslu melarang kampanye di rusunawa dengan dalih bahwa itu adalah aset pemerintah tapi memperbolehkan kampanye di stadion yang juga merupakan aset pemerintah.