Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin DKI Dorong Penerbitan Perda Kewirausahaan

Kadin DKI Jakarta mendorong pembentukan Perda Kewirausahaan seperti yang sudah disahkan di Jawa Barat.
Ilustrasi kegiatan wirausaha./JIBI-Rachman
Ilustrasi kegiatan wirausaha./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mendorong pembentukan Perda Kewirausahaan seperti yang sudah disahkan di Jawa Barat.

Pembentukan Perda tersebut diperlukan agar pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT) yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta memiliki payung hukum yang kuat.

Adapun kebijakan PKT untuk saat ini baru dilandasi dengan Pergub No. 102/2018 tentang PKT yang diundangkan pada Oktober 2018.

Dalam Pergub itu disebutkan bahwa tujuan PKT adalah dalam rangka mennekan angka pengangguran dan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, menumbuhkan potensi kewirausahaan, memfasilitasi penciptaan wirausaha, hingga peningkatan jumlah pelaku wirausaha.

PKT yang menyasar kelompok pencari kerja, wirausaha pemula, dan wirausaha naik kelas ini pun ditargetkan mampu menciptakan 200.000 wirausaha baru di DKI Jakarta pada tahun 2022.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan apabila Perda Kewirausahaan bisa disahkan, diharapkan PKT tidak hanya dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), akan tetapi juga pihak swasta melalui corporate social responsibility (CSR).

"Dengan adanya perda itu di Jakarta, akan mendorong stakeholder karena potensi juga masih besar terutama sektor jasa dan kuliner. Mungkin dari sektor pariwisata juga banyak yang bisa digarap," kata Sarman, Selasa (26/2/2019).

Di lain pihak, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (KUKMP) Adi Ariantara mengemukakan pihaknya terbuka dengan berbagai evaluasi dan masukan yang diberikan dari para pemangku kepentingan mengenai implementasi PKT yang dijalankan sejak Oktober 2018.

Adi pun mengakui program PKT untuk sementara ini masih belum berjalan seintensif yang diharapkan dan oleh karena itu pihaknya bersama SKPD terkait terus mengevalusi implementasi program PKT.

Adapun SKPD-SKPD yang terlibat selain Dinas KUKMP adalah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), dan Dinas Perindustrian dan Energi (PE).

Ketujuh SKPD memiliki fungsi masing-masing dan bertanggung jawab langsung kepada Asisten Perekonomian dan Keuangan (Aspekkeu) Setda DKI Jakarta.

Adi pun menyebutkan Pemprov DKI Jakarta sedang mendorong diwujudkannya Perda Kewirausahaan untuk memperkuat Pergub No. 102/2018 yang telah dijalankan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan pihaknya mendukung dibentuknya Perda Kewirausahaan sepanjang mendukung perkembangan dunia wirausaha.

Menurut Suhaimi, diperlukan political will dari pemerintah agar pelaku wirausaha terfasilitasi dan mampu berkembang.

"Pemprov harus membangkitkan semangat usaha, mempermudah akses permodalan, dan pembinaan," kata Suhaimi, Selasa (26/2/2019).

Pola pikir berwirausaha pun juga perlu dibentuk agar kebijakan-kebijakan pengembangan wirausaha dan anggaran yang dikeluarkan bisa benar-benar menghasilkan peningkatan jumlah pelaku wirausaha.

"Kita ada Balai Latihan Kerja (BLK), itu bisa dimodernkan supaya millenial bisa ditampung dan mendapatkan keterampilan-keterampilan yang memadai," kata Suhaimi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper