Bisnis.com, JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak megkhawatirkan uji materi yang diajukan oleh Real Estate Indonesia (REI) atas Pergub No. 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
"Saya yakin Insyaallah menang kita, Insyaallah kita yakin menang. Langkah itu dilakukan sah-sah saja boleh tidak ada larangan," kata Anies, Rabu (27/2/2019).
Menurutnya, mengajukan uji materi melalui MA merupakan hak dari setiap warga negara dan lebih beradab dibanding membayar orang untuk melakukan demonstrasi.
Sebelumnya, Sekjen REI Paulus Totok Lucida mengatakan keberadaan Pergub No. 132/2018 serta Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) tidak sesuai dengan stratifikasi hukum.
Dalam UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun disebutkan bahwa aturan mengenai P3SRS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun PP yang diamanatkan oleh UU No. 20/2011 hingga saat ini masih belum ada.
Di lain pihak, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan Pergub No. 132/2018 secara materiil tidak bertentangan dengan aturan-aturan diatasnya.
Menurutnya, gugatan dari pihak penggugat hanya mempermasalahkan hal-hal yang umum dan tidak merujuk pada pasal-pasal tertentu.