Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Bidang Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryati menerangkan Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan berbagai kajian sebelum melakukan divestasi atas PT Delta Djakarta Tbk.
"Ada kajian teknis dan kajian hukum yang harus kita lewati dan itu sudah berproses semua," kata Sri, Selasa (5/3/2019).
Sekretaris Badan Pembinaan BUMD (BP-BUMD) DKI Jakarta Riyadi pun menerangkan bahwa berdasarkan PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, pengalihan aset dengan nilai lebih dari Rp5 milliar oleh Pemprov DKI Jakarta memerlukan persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya, akan lebih mudah untuk menjual saham PT Delta Djakarta Tbk. apabila perusahaan tersebut belum terdaftar sebagai perusahaan terbuka.
"Jangan sampai kita menjualnya tidak benar dari sisi hukum dan harus patuh dengan aturan main di Bursa Efek Indonesia [BEI] serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)," kata Riyadi.
Riyadi pun mengatakan pihak Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pengalaman atas dinamika di pasar saham sehingga pihaknya perlu berhati-hati sebelum melakukan divestasi agar harga yang diperoleh dari penjualan saham tersebut bisa tinggi.
Namun, Riyadi tidak dapat memastikan kapan Pemprov DKI Jakarta bakal melepas saham yang dimilikinya tersebut.
"Mudah-mudahan dapat harga yang bagus sehingga memberikan kemanfaatan bagi Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat," tutur Riyadi.
Adapun penjualan saham ini tidak terikat dengan pertimbangan untung rugi serta perhitungan potensi dividen, akan tetapi kepemilikan Pemprov DKI Jakarta atas perusahaan bir justru kontradiktif dengan misi Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi konsumsi minuman keras di masyarakat.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki 26,25% atau 186,8 juta lembar saham dari perusahaan bir dengan kode saham DLTA tersebut.