Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Ubah Jumlah Anggota TGUPP Jadi Tak Terbatas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah ketentuan batas jumlah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dari sebelumnya 73 orang menjadi tidak terbatas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./BISNIS-Wisnu Wage
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./BISNIS-Wisnu Wage
Bisnis.com, JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah ketentuan batas jumlah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
 
Perubahan tersebut dilandasi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2019 tentang TGUPP yang diundangkan pada 22 Februari 2019.
 
Melalui Pergub tersebut batas jumlah anggota TGUPP yang diatur dalam Pergub No. 187/2017 hanya sebanyak 73 orang diubah menjadi tidak terbatas.
 
Dalam pasal 17 Pergub No. 16/2019 tertulis bahwa keanggotaan TGUPP terdiri dari unsur PNS dan non-PNS yang jumlah keanggotaannya disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
 
Adapun dalam APBD 2019 TGUPP mendapatkan anggaran sebesar Rp19 milliar.
 
Selain menghapus batas keanggotaan, Anies juga mengurangi jumlah bidang yang ada.
 
Dalam Pergub No. 187/2017, TGUPP memiliki lima bidang yaitu bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, bidang pencegahan korupsi, serta bidang percepatan pembangunan.
 
Melalui pergub terbaru terdapat empat bidang di dalam TGUPP yaitu bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.
 
"Sebenarnya bukan perombakan, sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada disitu," kata Anies menerangkan alasan diundangkannya pergub baru tersebut, Jumat (8/3/2019).
 
Untuk diketahui, salah satu ASN yang baru-baru ini ditempatkan oleh Anies di TGUPP adalah mantan Kepala Badan Pembinaan BUMD (BP-BUMD) Yurianto.
 
Jabatan yang sebelumnya diduduki oleh Yurianto pun sekarang kosong sehingga Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati ditunjuk sebagai pelaksana tugas hingga jabatan tersebut terisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper