Bisnis.com, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sedang merancang rencana pengelolaan dari Kawasan Sarana Rekreasi Olahraga (SRO) Jakarta Utara yang menjadi lokasi dari Jakarta International Stadium.
Direktur Proyek Jakarta Internasional Stadium PT Jakpro Iwan Takwin menyebutkan pihaknya sekarang sedang merancang master plan dari pembangunan, pengelolaan, dan juga termasuk business plan dari Kawasan SRO tersebut.
"Saya tidak bisa memberikan statement sekarang. Itu kan studi pertimbangan banyak, bukan satu fasilitas dan kapasitasnya saja. Ada residensialnya, ritelnya, itu perlu studi lebih lama, tapi berharap paling lambat 6 bulan dari sekarang," kata Iwan, Jumat (15/3/2019).
Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakpro dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, Pemprov DKI Jakarta menugaskan kepada PT Jakpro untuk membangun dan mengelola Jakarta International Stadium, membangun dan mengelola kawasan olahraga terpadu yang terintegrasi dengan transportasi umum, membangun dan mengelola fasilitas kegiatan campuran, dan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH).
Dalam pasal 4 ayat 1 Pergub No. 14/2019 disebutkan bahwa Jakarta International Stadium beserta fasilitas penunjangnya harus selesai dalam waktu 36 bulan yang termasuk dengan pembuatan master plan yang dibuat paling lama 6 bulan sejak berlakunya pergub tersebut. Adapun pergub tersebut telah diundangkan sejak Februari 2019.
Master plan yang dimaksud tidak hanya terbatas pada Jakarta International Stadium, akan tetapi juga business model yang akan digunakan oleh PT Jakpro dalam mengelola kawasan tersebut.
Dalam pasal 7 ayat 1 Pergub No. 14/2019, disebutkan bahwa pendanaan dari pembangunan Jakarta International Stadium beserta fasilitas pendukungnya bersumber dari PMD
Lebih lanjut, untuk pengelolaan Jakarta International Stadium, pembangunan dan pengelolaan Kawasan SRO, serta pembangunan fasilitas kegiatan campuran dan RTH, PT Jakpro dapat mendanai kegiatan tersebut melalui modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lain, dan bentuk-bentuk pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait berapa nominal yang dibutuhkan untuk membangun fasilitas-fasilitas selain Jakarta International Stadium di Kawasan SRO, Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menyebutkan dana yang dibutuhkan masih belum selesai dihitung.
Di lain pihak, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya berharap bisa mendapatkan pemasukan dari pengelolaan Jakarta International Stadium dan Kawasan SRO tersebut.
Kawasan SRO akan dikembangkan sehingga di kawasan tersebut terdapat perkantoran dan perumahan yang diharap mampu berkontribusi pada pemasukan.
"Proses perawatan stadion dalam jangka panjang tidak harus menggunakan APBD, tapi perawatannya justru menggunakan income yang didapat dari kegiatan komersial yang ada di kawasan itu. Dengan demikian fasilitasnya tidak menjadi cost center tapi justru menjadi revenue center," kata Anies, Jumat (15/3/2019).