Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DKI Jakarta Getol Sosialisasi Izin Usaha UMK Mudah

Adapun kegiatan sosialisasi kemudahan perizinan usaha mikro dan kecil tersebut seperti yang sedang dilaksanakan di Mall Basura, Jatinegara-Jakarta Timur.
Fitri Sartina Dewi
Fitri Sartina Dewi - Bisnis.com 24 Maret 2019  |  21:19 WIB
DKI Jakarta Getol Sosialisasi Izin Usaha UMK Mudah
Anggota Satpol PP menyegel klinik tidak berizin usaha. - Antara/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta terus memberikan dukungan terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui kemudahan perizinan usaha.

“Salah satu dukungan kami ialah dengan aktif melakukan sosialisasi mengenai kemudahan perizinan usaha secara langsung kepada pengusaha mikro dan kecil,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan resmi, Minggu (24/3/2019).

Benni menambahkan kegiatan sosialisasi yang dilakukan juga seringkali melibatkan berbagai stakeholder baik pemerintah, swasta maupun masyarakat untuk menularkan semangat 'urus izin sendiri itu mudah'.

Adapun kegiatan sosialisasi kemudahan perizinan usaha mikro dan kecil tersebut seperti yang sedang dilaksanakan di Mall Basura, Jatinegara-Jakarta Timur.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkaloborasi dengan pengelola Mall dan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) DKI Jakarta dalam rangkaian kegiatan Duta Muslimah Preneur 2019.

“Kegiatan ini dihadiri para pengusaha wanita muslimah khususnya yang bergerak pada usaha mikro dan kecil. Oleh sebab itu, kami berkolaborasi dengan tujuan mendorong peningkatan perekonomian di Jakarta melalui penguatan Ekonomi Kerakyatan atau Usaha Mikro dan Kecil” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan database perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta disebutkan sebanyak 45.164 izin/non izin yang termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil berhasil diterbitkan selama periode 2018 hingga awal Maret 2019.

Total 45.164 izin/non izin tersebut, dengan rincian sebanyak 19.795 merupakan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan 25.369 Izin/non izin terkait usaha mikro dan kecil lainnya yang terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan SIUP Kecil, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

izin usaha
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top