Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aperssi Temukan Tiga Kendala Implementasi Pergub Rusun

Berdasarkan catatan Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) terdapat tiga faktor yang menghambat Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang ada untuk segera mengimplementasikan Pergub No. 132/2018.
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA–Berdasarkan catatan Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) terdapat tiga faktor yang menghambat Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang ada untuk segera mengimplementasikan Pergub No. 132/2018.

Pertama, APERSSI menemukan banyak perizinan rumah susun yang belum tuntas meskipun rumah susun tersebut sudah berbadan hukum.

Karena izin yang belum selesai tersebut, pihak P3SRS pun merasa tidak perlu menyesuaikan struktur organisasi dan AD/ART sejalan dengan Pergub No. 132/2018.

Kedua, banyak pengurus P3SRS yang tidak mengetahui bahwa pengurus yang ada harus mengadakan RUALB seperti yang diamanatkan dalam Pasal 103/2018.

Terkahir, APERSSI menyebut ada pembangkangan dari P3SRS yang berdalih untuk menunggu hasil gugatan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) atas Permen PUPR No. 23/2018 tentang P3SRS.

"Umumnya kepengurusan punya kedekatan dengan pelaku pembangunan. Mereka kesulitan untuk menjadi pengurus P3SRS di beberapa rusun karena Pergub No. 132/2018 untuk jadi pengurus dan pengawas harus pemilik berdomisili serta ber-KTP sesuai rusunnya," terang Sekjen APERSSI Bambang Setiawan, Jumat (5/4/2019).

Untuk diketahui, P3RSI telah resmi mengajukan judicial review dengan nomor perkara 28 P/HUM/2019 kepada MA atas Permen PUPR No. 23/2018 sejak 12 Maret 2019 lalu.

Sebelumnya, Sekretaris Umum P3RSI Danang Surya Winata mengatakan pihaknya mempermasalahkan kekosongan hukum tentang P3SRS yang berdasarkan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun diamanatkan bahwa peraturan lanjutan mengenai P3SRS diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, sistem pemilihan dengan suara terbanyak atau one man one vote merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Permen dan Pergub yang sama sekali tidak tertuang dalam UU No.20/2011.

Adapun pihak P3RSI hanya menggugat Permen No. 23/2018 tanpa menggugat Pergub No. 32/2018 dengan asumsi pergub secara otomatis akan gugur apabila permen berhasil digugat.

Terkait gugatan tersebut, Bambang mengatakan pihak APERSSI akan mengajukan intervensi atas gugatan P3RSI seperti yang sudah dilakukan sebelumnya atas gugatan yang diajukan oleh seorang notaris bernama Sutrisno Tambupolon atas kedua produk hukum tersebut.

"Bila majelis menerima permohonanan hanya dari segi formal tanpa memperhatikan materi, maka yang gugur hanya Permen, sedangkan Pergub tetap berlaku. Tetapi bila juga menerima permohonan terhadap materi, maka Pergub ikut gugur," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper