Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan atas Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 23/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Menurutnya, MA telah mengambil suatu keputusan yang berlandaskan pada prinsip keadilan.
"Kita tahu persis Pergub No. 132/2018 itu bertujuan untuk menjadikan rumah-rumah susun sebagai ekosistem hidup yang nyaman dan berkeadilan. Aturan yang kita buat itu memenuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan yang berkeadilan," kata Anies, Jumat (22/3/2019).
Penolakan MA atas gugatan yang diajukan oleh Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon tersebut menunjukkan bahwa Pergub dan Permen yang dimaksud sudah sesuai dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun.
Sebagai konsekuensi atas penolakan MA tersebut, Anies meminta kepada pihak-pihak terkait untuk melaksanakan Pergub No. 132/2018 secara konsisten dan tuntas.
"Masa depan adalah Jakarta yang akan dibangun dengan lebih banyak rumah susun. Jika rumah susun tidak ada keadilan, maka tidak ada lagi orang yang mau tinggal di rumah susun," lanjutnya.
Berdasarkan Pergub No. 132/2018 seluruh rumah susun harus menyesuaikan P3SRS dengan yang tertuang dalam Pergub tersebut.
Sebelumnya, Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) mendampingi P3SRS Mangga Dua Court dan Puri Garden Apartemen mengajukan intervensi atas gugatan hukum yang diajukan oleh Pahala pada 4 Maret 2019.
Kuasa Hukum dari kedua P3SRS Vera Soemarwi menilai Pahala tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MA.
"Kalau dari syarat gugatan Peraturan MA Nomor 1 tahun 2014 adalah pihak yang terkait langsung. Pertanyaannya adalah, apakah notaris pihak yang terkait langsung? Apakah dia yang akan bersinggungan dengan P3SRS?" ujar Vera.
Ketua APERSSI Ibnu Tadji mengatakan Pahala mengajukan gugatan karena dipandang ada kontradiksi antara Permen PUPR No.23/2018 dengan Pergub No.32/2018.
"Dia keberatan sebagai notaris mengikuti format yang mana yang harus diikuti? Apakah di dalam Pergub atau Permen. Karenakan kedua peraturan tersebut mengatur format yang berbeda," kata Ibnu.