Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu Provisi DKI Jakarta telah menerima laporan dari Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi terkait dugaan kesengajaan dalam salah input data dari form C1 ke dalam Sistem Hitung (Situng) KPU.
"Kami Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI telah menerima laporan dari BPP DKI terkait input C1 ke Situng yang dilakukan KPU RI, namun belum kami registrasi, kami akan pelajari dulu terkait ketersyaratan formil materil," kata anggota Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Puadi, di Kantor Badan Pengawas Pemilu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu.
Puadi mengatakan, laporan akan dibahas dan dikaji secara internal untuk memeriksa apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil. Apabila demikian maka laporan itu akan diplenokan diinternal Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, lalu diregistrasi mereka dan akan mulai berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan.
Kemudian apabilan ditemukan unsur pelanggaran, prosesnya akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Setelah penyidikan baru ke diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum, tulis Antara, Sabtu (20/4).
Dijelaskan Puadi, terlapor dalam laporan BPP Prabowo-Sandi adalah adalah KPU dan KPU Jakarta Timur karena peristiwa C1 itu ada di Jakarta Timur.
Laporan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Prabowo-Sandi telah diterima oleh Sentra Gakumdu Bawaslu DKI Jakarta dengan nomor laporan 017/LP/PP/Prov/12.00/IV/2019.
Baca Juga
Seperti yang diberitakan sebelumnya, BPP DKI Prabowo-Sandi melaporkan KPU, KPU Jakarta Timur, dan petugas yang diduga telah melakukan kesalahan input form C1 ke Bawaslu DKI Jakarta.
Ketua Advokasi dan hukum BPP Prabowo-Sandi, Yupen Hadi, mengatakan, mereka menolak pernyataan yang disampaikan KPU bahwa kesalahan input data itu adalah kesalahan manusia.
Ia meminta Bawaslu sebagai lembaga yang berkompeten untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah betul-betul kesalahan manusia atau modus lain.
"Berikan kepastian kepada kami bahwa itu bukan kecurangan itu betul betul kesalahan manusia, kami tidak bisa percaya sepenuhnya hanya kepada KPU, tapi harus dari Bawaslu," ujar dia.