Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Revisi Kebijakan Terkait Pembebasan PBB

Pemprov DKI Jakarta merevisi Pergub No. 259/2015 yang merupakan landasan atas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas rumah dengan NJOP di bawah Rp1 milliar.
Deretan gedung perkantoran dilihat dari kawasan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (25/10/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Deretan gedung perkantoran dilihat dari kawasan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (25/10/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta merevisi Pergub No. 259/2015 yang merupakan landasan atas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas rumah dengan NJOP di bawah Rp1 milliar.

Melalui Pergub No. 28/2019, pembebasan PBB dikecualikan untuk objek pajak yang beralih kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan.

Selanjutnya, Pergub No. 38/2019 juga menyebutkan bahwa pembebasan PBB juga hanya berlaku hingga 31 Desember 2019.

Apakah melalui pergub ini, mulai 2020 seluruh rumah di DKI Jakarta yang memiliki nilai NJOP di bawah Rp1 milliar bakal dikenai PBB?

Namun, ketika dikonfirmasi Bisnis, Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengatakan belum tentu Pemprov DKI Jakarta akan menghapus kebijakan pembebasan PBB yang selama ini telah berlaku.

"Masih belum, masih harus mengikuti perkembangan dan menunggu kebijakan gubernur kedepannya," ujar Hayatina , Minggu (21/4/2019).

Untuk diketahui, target total pendapatan pajak yang ditargetkan dalam APBD DKI Jakarta 2019 tetap di angka Rp44,18 triliun.

Adapun pendapatan melalui PBB ditargetkan mencapai Rp9,65 triliun dan per 16 April 2019 sudah terealisasi sebesar Rp195,68 milliar

Catatan redaksi: Redaksi mengubah judul berita ini dari sebelumnya "DKI Akan Hapus Kebijakan Pembebasan PBB?" karena tidak berkesesuaian dengan konten secara keseluruhan. Sebelumnya tulisan ini juga memuat kalima: "Melalui pergub ini, dapat dilihat bahwa untuk tahun 2020 seluruh rumah di DKI Jakarta yang memiliki nilai NJOP di bawah Rp1 milliar bakal dikenai PBB," yang diubah  "Apakah melalui pergub ini, mulai 2020 seluruh rumah di DKI Jakarta yang memiliki nilai NJOP di bawah Rp1 milliar bakal dikenai PBB?" menyesuaikan konteks tulisan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper