Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap beroperasi penuh sepanjang bulan Ramadan 2019.
Adapun jam pelayanan DPMPTSP tetap buka mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan hingga pukul 16.30 WIB pada Jumat.
“Tidak adanya perubahan jam pelayanan selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H telah kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai upaya memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara akan pelayanan publik," kata Kepala DPMPTSP Benny Agus Chandra dalam keterangan tertulis, Senin (6/5/2019).
Sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 732/2019, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat jam kerjanya ditentukan oleh kepala perangkat daerah yang bersangkutan.
Adapun perangkat daerah yang bertugas dalam bidang administatif dan tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat jam kerja dibatasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan hingga 14.30 WIB untuk hari Jumat.
Khusus untuk pelayanan kementerian dan lembaga lain yang terdapat di Mal Pelayanan Publik, Benny menghimbau agar petugas pelayanan dan lembaga terkait tetap memberikan masyarakat hingga tuntas meskipun jam pelayanan telah berakhir.
Baca Juga
"Loket pengambilan nomor antrean pelayanan kementerian/lembaga akan ditutup pada lima belas menit sebelum jadwal jam pelayanannya berakhir, dan seluruh pemohon yang telah memiliki nomor antrean tetap dilayani sampai tuntas, meskipun jam pelayanan telah berakhir," kata Benny.
Adapun jam pelayanan dari kementerian dan lembaga tersebut ditentukan oleh pimpinannya masing-masing dan bukan oleh DPMPTSP.