Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Sebagai Pusat Bisnis Perlu Payung Hukum

Baru-baru ini, pemerintah pusat mewacanakan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta yang dipandang sudah tidak kondusif lagi untuk dijadikan pusat pemerintahan.
Pengunjung beraktivitasi di taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (13/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Pengunjung beraktivitasi di taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (13/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Baru-baru ini, pemerintah pusat mewacanakan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta yang dipandang sudah tidak kondusif lagi untuk dijadikan pusat pemerintahan.

Keputusan ini juga diambil mengingat jumlah populasi di Jawa sudah mencapai 57% dari total populasi di Indonesia.

Keputusan tersebut diambil dari tiga opsi yang ditawarkan yaitu memusatkan pemerintahan di sekitar kawasan Monas atau memindahkan pusat pemerintahan ke luar DKI Jakarta dengan radius 50 km hingga 70 km.

Namun, apabila memang pusat pemerintahan jadi dipindah, lalu bagaimana dengan kekhususan yang disandang oleh DKI Jakarta?

Berdasarkan UU No.29/2007 Provinsi DKI Jakarta didefinsikan sebagai daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota sekaligus daerah otonom pada tingkat provinsi.

Pemprov DKI Jakarta memiliki kekhususan tugas dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah serta menjadi tempat kedudukan perwakilan negara asing dan lembaga internasional.

Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, pemerintahan kota dan kabupaten di DKI Jakarta berstatus administratif dan dijabat oleh ASN, bukan kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada.

Meskipun UU No.29/2007 tidak mengisyaratkan DKI Jakarta sebagai pusat bisnis, DKI Jakarta adalah pusat perekonomian Indonesia dengan kontribusi DKI Jakarta atas perekonomian nasional menurut RPMJD DKI Jakarta 2018-2022 mencapai 17%.

Dengan dipindahkannya ibu kota dari DKI Jakarta ke wilayah lain di luar Pulau Jawa, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun sempat mengatakan bahwa DKI Jakarta tidak akan kehilangan perannya sebagai pusat perekonomian yang utama dan terpenting.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang pun mengimbau agar pemindahan ibu kota jangan sampai menghambat investasi di DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Jakarta yang dipandang bakal tetap menjadi sebagai pusat bisnis dan perdagangan pun memerlukan suatu payung hukum.

"Artinya kedepan Jakarta sebagai pusat bisnis harus diberikan kewenangan dalam hal perizinan tertentu," kata Sarman kepada Bisnis, Rabu (8/5/2019).

Menurut Sarman, perusahaan dengan investasi besar sangat bergantung dengan perizinan yang diberikan oleh pemerintah pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper