Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta keluarkan surat edaran kepada rumah sakit dan puskesmas untuk bersiap jelang pengumuman hasil Pemilu 2019.
Surat Edaran No. 52/SE/2019 tertanggal 17 Mei 2019 tersebut ditujukan kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas yang berada di wilayah Pemprov DKI Jakarta.
Setiap rumah sakit diminta untuk menerima pasien rujukan yang terkait dengan kegiatan yang berhubungan dengan pengumuman hasil Pemilu 2019.
Baca Juga
Lebih lanjut, biaya pasien pun dapat ditanggung melalui skema BPJS Kesehatan dan apabila terdapat prosedur yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan maka rumah sakit dapat menagihkan biaya tindakan kepada Dinkes.
Seperti diketahui, menjelang pengumuman hasil Pemilu 2019 beredar kabar tentang diselenggarakannya people power yang menolak hasil Pemilu 2019.
Gedung KPU yang terletak di Jl. Imam Bonjol pun selalu dijaga ketat oleh pihak kepolisian selama beberapa hari terakhir.