Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Lebaran, 246 Sopir Bus di Jakarta Tak Layak Mengemudi

Pengelola Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Asmida Mariani, mengatakan sekitar 246 sopir bus DKI Jakarta tidak layak mengemudi pada saat Lebaran 2019.
Calon pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta memprediksi puncak arus mudik di terminal tersebut terjadi pada awal Juni 2019./Antara
Calon pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta memprediksi puncak arus mudik di terminal tersebut terjadi pada awal Juni 2019./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Asmida Mariani, mengatakan sekitar 246 sopir bus DKI Jakarta tidak layak mengemudi pada saat Lebaran 2019.

Jumlah tersebut merupakan 11 persen dari total 2.237 pengemudi yang telah melakukan pemeriksaan mulai tanggal 29 Mei hingga 2 Juni di pos kesehatan yang tersedia di Terminal seluruh DKI Jakarta.

“Yang tidak laik sekitar 11 persen. Biasanya hipertensinya sudah berat, gula darahnya sudah besar, atau positif menggunakan amfetamine atau positif menggunakan alkohol,” ujar Asmida ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (3/6/2019).

Kesehatan para sopir diperiksa berdasarkan empat parameter yaitu tekanan darah, gula darah, amfetamine dan alkohol.

“Biasanya, kebijakannya adalah kami akan berkoordinasi dengan Dishub, nanti Dishub akan menghubungi PO-nya supaya menyediakan sopir pengganti,” kata Asmida.

Kepala Terminal Kampung Rambutan Thofik Winanto mengatakan telah meminta operator untuk memberikan pengemudi pengganti.

“Setiap kendaraan, pengemudi enggak cuma satu, ada dua. Bagi sopir yang mengemudi harus ada gantinya,” ujar Thofik.

Sementara itu, dari 2.237 pengemudi yang diperiksa, sebanyak 64 persen laik mengemudi.

“Artinya, tekanan darah dalam normal, kondisi gula darah normal, tidak terdapat amfetamine dan tidak menggunakan alkohol,” kata Asmida.

Serta, ada sekitar 24 persen laik mengemudi dengan catatan.

Artinya, Asmida menjelaskan, pengemudi yang masuk dalam kelompok tersebut memiliki tekanan darah atau gula darah yang sedikit di atas normal, namun masih bisa mengemudi dengan menjalani pengobatan.

“Beberapa jam kemudian kondisinya membaik baru boleh mengemudi,” ujar Asmida.

Menurut Asmida, pemeriksaan pengemudi berlaku selama 24 jam. Setelah melewati 24 jam, pengemudi harus kembali menjalani pemeriksaan di Terminal tempat dia berada.

Dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga H-2 Lebaran, tercatat 223 pengemudi melakukan pemeriksaan kesehatan di Terminal Kampung Rambutan dengan 130 orang laik mengemudi, 49 orang laik mengemudi dengan catatan dan 44 orang tidak laik mengemudi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler