Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DPRD Pesimistis Pemprov DKI Capai Target Pajak Rp44,18 triliun

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakrta Santoso mengatakan perolehan pajak daerah secara keseluruhan tidak akan mampu melampaui target yang telah ditetapkan.
Muhamad Wildan
Muhamad Wildan - Bisnis.com 12 Juni 2019  |  19:05 WIB
DPRD Pesimistis Pemprov DKI  Capai Target Pajak Rp44,18 triliun
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan perolehan pajak daerah secara keseluruhan tidak akan mampu melampaui target yang telah ditetapkan.

Kenaikan target perolehan pajak oleh BPRD DKI Jakarta dari Rp38,12 triliun dalam APBD 2018 menjadi Rp44,18 triliun dalam APBD 2019 menurutnya terlalu ekstrim dan tidak mungkin terlampaui.

"Saya yakin perolehannya maksimal Rp40 triliun. Akhirnya kembali lagi ke realistis, dulu Komisi C sudah sampaikan. Seharusnya pada 2019 naiknya cukup Rp2 triliun," ujar Santoso, Rabu (12/6/2019).

Hal ini ditambah dengan terhambatnya kenaikan pajak yang diusulkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Adapun perda yang hendak direvisi antara lain Perda No. 9/2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Perda No. 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda No. 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Perda No. 16/2010 tentang Pajak Parkir.

Santoso mengatakan pihaknya untuk saat ini baru menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Perda Pajak Parkir.

Menurutnya, perubahan atas kedua perda tersebut tidak berdampak kepada masyarakat sehingga tidak berdampak pada konsumsi masyarakat.

Persentase BBNKB untuk penyerahan pertama akan dinaikkan dari yang awalnya sebesar 10% menjadi 12,5%.

Selanjutnya, revisi Perda BPHTB juga diusulkan dalam rangka memperluas cakupan perolehan BPHTB untuk properti yang transaksinya melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Selama ini, BPRD DKI Jakarta hanya bisa menagih BPHTB untuk transaksi properti yang peralihan haknya menggunakan Akta Jual Beli (AJB).

Adapun untuk pajak parkir akan dinaikkan dari yang awalnya 20% menjadi 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dprd dki penerimaan pajak dki apbd dki
Editor : Sutarno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top