Bisnis.com, JAKARTA–Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) memutuskan untuk membatalkan Rapat Pembahasan Konten Poster Anti Kekerasan Perempuan dan Anak.
Untuk diketahui, dalam acara tersebut Dinas PPAPP mengundang satu orang perwakilan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Padahal, HTI sudah resmi dibubarkan oleh pemerintah dengan dicabutnya Surat Keputusan Badan Hukumnya pada 19 Juli 2017.
Status badan hukum dari organisasi tersebut dicabut karena dipandang memiliki ideologi yang tidak sejalan dengan Pancasila dan NKRI.
Selain mengundang Muslimah HTI, Dinas PPAPP juga mengundang satu orang perwakilan dari Indonesia Tanpa Feminis.
"Dikarenakan adanya yang mengkritisi terkait dua organisasi yang terundang tersebut, maka kami membatalkan kegiatan rapat tersebut," ujar Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri, Kamis (13/6/2019).