Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menghentikan sementara aturan ganjil genap terhadap kendaraan bermotor di Jakarta selama 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Aturan ini diterapkan karena berkaitan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
“Pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,” tulis akun X resmi @TMCPoldametrojaya, pada Jumat (28/3/2025).
Kemudian, kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap mengutamakan keselamatan dan tertib lalu lintas selama berkendara.
“Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman,” tambah TMC Polda Metro Jaya.
Adapun, peniadaan ganjil genap ini juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menag No.1017/2024, Menaker No.2/2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga
Selain itu, aturan ganjil genap juga termaktub dalam Pergub Jakarta No.88/2019 Pasal 3 ayat (3) mengenai Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.