Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat saat ini tengah menikmati long weekend atau libur panjang sejak Sabtu (25/1/2025).
Kemudian masyarakat diprediksi akan kembali menjalani aktivitas secara normal pada Kamis (30/1/2025).
Jakarta menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat untuk menghabiskan waktu bersama keluarga.
Sejumlah destinasi yang ramai dikunjungi yakni Monas, Ancol, TMII, Kota Tua, Blok M, hingga Sarinah.
Di tengah liburan panjang ini, masyarakat harus mengecek aturan ganjil-genap yang diterapkan di jalanan Jakarta.
Mengetahui aturan dan rute ganjil-genap ternyata bisa dicek melalui Google Maps. Demham aplikasi ini, anda bisa mengetahui rute ganjil-genap, lengkap dengan tanggal penerapannya.
Baca Juga
Cara Cek Ganjil-Genap Jakarta Menggunakan Google Maps
Berikut cara mengecek aturan dan rute ganjil-genap yang diterapkan di jalanan Jakarta menggunakan Google Maps:
- Buka aplikasi Google Maps yang anda miliki di ponsel anda
- Pilih rute perjalanan anda. Masukkan lokasi anda saat ini, dan lokasi tujuan.
- Kemudian klik tanda titik tiga di pojok kanan atas dan pilih “Opsi/opsi perjalanan”
- Pilih “Hindari tilang ganjil-genap” dan masukkan jenis pelat nomor mobil yang digunakan
- Setelah itu anda bisa melakukan perjalanan melalui jalur yang tak memiliki aturan ganjil-genap, atau jalur yang sesuai dengan nomor plat kendaraan anda.