Bisnis.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan jadwal untuk pemberlakuan ganjil genap selama libur Nataru 2024 di wilayah Jakarta.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, pemberlakuan aturan ganjil genap ini dilakukan untuk mengakomodir mobilitas kebutuhan masyarakat selama libur Nataru.
"Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal di Wilayah DKI Jakarta," tulis @korlantaspolri.ntmc dikutip Rabu (24/12/2024).
Kemudian, khusus 25-26 Desember 2024, aturan ganjil genap di Jakarta telah ditiadakan. Pasalnya, hal tersebut mengacu pada Pergub DKI Jakarta No.88/2019 Pasal 3 ayat (3).
Pada intinya, beleid itu menjelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berikut jadwal ganjil genap hingga akhir Desember 2024
- 25-26 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
Baca Juga
- 27 Desember 2024: ganjil genap berlaku
- 28-29 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
- 30-31 Desember 2024: ganjil genap berlaku