Bisnis.com, JAKARTA–Meski menuai kecaman dari berbagai pihak, PKS mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas 932 bangunan di Pulau D atau yang sekarang dikenal dengan nama Kawasan Pantai Maju.
"Pertama janji Pak Gubernur menghentikan reklamasi, kedua adalah pemanfaatan lahan itu untuk masyarakat luas. Kurang lebih begitu," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, Jumat (14/6/2019).
Senada dengan Anies, Suhaimi mengatakan penerbitan IMB tersebut tidak bertentangan dengan janji Anies saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Selama dikeluarkannya IMB tersebut tidak menyalahi aturan, Suhaimi mengatakan hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.
"Ini tidak bertentangan dan pasti Pak Gubernur punya timnya kajian itu," kata Suhaimi.
Untuk diketahui, IMB atas bangunan yang terletak di Pulau D diterbitkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Baca Juga
Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Daerah (Perda) No. 8/1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura juga dirujuk sebagai landasan atas terbitnya IMB tersebut.
Sebelumnya, terbitnya IMB ini dipertanyakan banyak kalangan bahkan hingga pengusung Anies sendiri yaitu Gerindra.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Fraksi Gerindra Iman Satria mengatakan isi dari Perda No. 8/1995 masih terlalu sumir untuk dijadikan landasan.