Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI: Pulau G untuk Permukiman Sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2020

Pemprov DKI Jakarta mengklaim aturan terkait rencana Pulau G untuk permukiman berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2020.
Suasana Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan, sementara itu empat pulau yang sudah dikerjakan yaitu C, D, G, dan N akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik./Antara
Suasana Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan, sementara itu empat pulau yang sudah dikerjakan yaitu C, D, G, dan N akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Kadis Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menegaskan, pihaknya tidak asal membuat aturan terkait rencana Pulau G untuk permukiman. Hal tersebut merupakan amanat Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabotabekpunjur).

"Kenapa Pulau G muncul, karena perjanjian amanat itu kita tuangkan, tapi tidak kita isi peruntukannya. Tapi kita menghargai peradilan. Jadi karena amanat peradilan ini Pulau G muncul," kata Heru dalam rapat kerja bersama Komisi D bidang pembangunan membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Khusus Ibu Kota DKI Jakarta, pada Rabu (28/9/2022). 

Heru kemudian menjelaskan, bahwa Pulau G masih masuk dalam zona ambang, sehingga peruntukannya harus diatur dalam peraturan daerah (perda) terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Maka arahan RTRW-nya ada dulu, kalau tidak ada RTRW saya enggak berani," katanya.

Pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 disebutkan bahwa Pulau Reklamasi C, D, G, dan N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur masuk Zona B8.

Zona B8 artinya masuk dalam kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, dan/atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menetapkan Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper