Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Tak Bisa Manfaatkan Pulau G Secara Sepihak

Pemprov DKI Jakarta tidak dapat melakukan pemanfaatan Pulau G secara sepihak. Harus ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta.
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019)./Antara
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak dapat melakukan pemanfaatan Pulau G secara sepihak. Harus ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta dalam hal ini pengembang untuk melakukan pemanfaatan di Pulau G.

Perjanjian harus benar-benar terkoreksi dengan baik untuk menghindari hal-hal yang merugikan. Pulau G merupakan hasil reklamasi di Teluk Jakarta. 

"Nah ini harus dicermati kerja sama tersebut. Kalau bisa jangan sampai merugikan," tandasnya.

Pemanfaatan Pulau G sebagai pemukiman masih belum jelas. Rencana untuk pemukiman sebelumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan meskipun sudah ada dalam RDTR, namun peruntukan Pulau G juga harus menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Semua pembangunan yang ada di Jakarta tidak kecuali di Pulau G itu harus sesuai dengan RTRW, RDTR yang ada," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Sementara itu, RTRW terkait peruntukan Pulau G masih belum dirangkum. Artinya hal tersebut masih dalam pembahasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Riza Patria juga menjelaskan bahwa tidak ada wilayah di DKI Jakarta yang eksklusif, termasuk Pulau G. Artinya pemanfaatan Pulau G terbuka bagi siapapun.

"Artinya kalau ada asumsi tertutup kan tidak diperkenankan tidak dibolehkan dan juga nanti peruntukannya seperti yang sudah sering disampaikan. Nanti tentu di situ akan disesuaikan apakah permukiman, ada komersial, ada perkantoran, memperhatikan lingkungan dan tentu ruang terbuka hijau," katanya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menetapkan Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper