Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak dapat melakukan pemanfaatan Pulau G secara sepihak. Harus ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta dalam hal ini pengembang untuk melakukan pemanfaatan di Pulau G.
Perjanjian harus benar-benar terkoreksi dengan baik untuk menghindari hal-hal yang merugikan. Pulau G merupakan hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
"Nah ini harus dicermati kerja sama tersebut. Kalau bisa jangan sampai merugikan," tandasnya.
Pemanfaatan Pulau G sebagai pemukiman masih belum jelas. Rencana untuk pemukiman sebelumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan meskipun sudah ada dalam RDTR, namun peruntukan Pulau G juga harus menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Semua pembangunan yang ada di Jakarta tidak kecuali di Pulau G itu harus sesuai dengan RTRW, RDTR yang ada," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga
Sementara itu, RTRW terkait peruntukan Pulau G masih belum dirangkum. Artinya hal tersebut masih dalam pembahasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Riza Patria juga menjelaskan bahwa tidak ada wilayah di DKI Jakarta yang eksklusif, termasuk Pulau G. Artinya pemanfaatan Pulau G terbuka bagi siapapun.
"Artinya kalau ada asumsi tertutup kan tidak diperkenankan tidak dibolehkan dan juga nanti peruntukannya seperti yang sudah sering disampaikan. Nanti tentu di situ akan disesuaikan apakah permukiman, ada komersial, ada perkantoran, memperhatikan lingkungan dan tentu ruang terbuka hijau," katanya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menetapkan Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.