Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk membatalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta).
Aspek-aspek dari raperda tersebut bakal dimasukkan dalam revisi Perda No.1/2012 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda No. 1/2014 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang juga sedang direvisi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Untuk saat ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan hingga saat ini revisi dari RTRW dan RDTR masih belum dibahas dan akan dibahas saat peninjauan kembali (PK) RDTR tahun ini.
Untuk diketahui, Raperda RTRKS Pantura Jakarta merupakan salah satu dari dua raperda yang ditarik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika dirinya menjabat menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Dalam draft Raperda RTRKS Pantura Jakarta, terdapat tiga kewajiban pengembang reklamasi di pantai utara jakarta antara lain kewajiban, kontribusi, dan kontribusi tambahan sebesar 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Saefullah mengatakan kontribusi tambahan tersebut sudah diinventarisir dan dikonversikan menjadi infrastruktur di Jakarta.
Tiga kewajiban pengembang yang termasuk dalam draf awal Raperda RTRKS Pantura Jakarta pun tidak akan dimasukkan ke dalam RTRW dan RDTR terbaru.
"Tidak ada jadinya, dimana nyantelnya? Dulu kan nyantelnya di RTRKS Pantura Jakarta, itu kelihatannya kita tidak akan bahas lagi," ujarnya.
Di lain pihak, Kepala Dinas Cipta Karta, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKRP) Heru Hermawanto mengatakan dirinya masih belum tahu menahu terkait apakah aspek-aspek dalam Raperda RTRKS Pantura Jakarta akan dimasukkan dalam RDTR atau tidak.
Namun, Heru mengatakan pola ruang dan struktur ruang di lahan reklamasi yakni Pulau D atau Kawasan Pantai Maju akan dimasukkan ke dalam RDTR terbaru.
Selain itu, 932 bangunan yang telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga akan dimasukkan ke dalam RDTR terbaru dan tidak akan dibatalkan izinnya.
"Kalau dibatalkan nggak mungkin, kalau dievaluasi mungkin pengurangan lantai dan aspek teknis lainnya. Tetap dapat IMB seperti yang sudah diperoleh sekarang," ujar Heru, Selasa (18/6/2019).
Seperti diketahui sebelumnya, 932 IMB tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Daerah (Perda) No. 8/1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura juga dirujuk sebagai landasan atas terbitnya IMB tersebut.
Selain itu, Anies juga menerangkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2005 juga memperbolehkan pemerintah daerah untuk memberikan persetujuan pendirian bangunan untuk kawasan yang belum memiliki RDTR dan RTRW untuk sementara waktu paling lama 10 tahun.