Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuding pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206/2016 dikebut sebelum dirinya mulai menjabat.
Untuk diketahui, Pergub 206/2016 merupakan panduan rancang kota (PRK) atas Pulau C, D, dan E yang pergubnya sendiri disahkan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau BTP.
Sebelumnya, Anies menerangkan bahwa PRK tersebut menjadi landasan bagi pembangunan yang dilakukan oleh pengembang di atas Pulau D atau Kawasan Pantai Maju.
Selain itu, PRK tersebut juga disebut sebagai landasan atas keluarnya hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB).
"Teman-teman harus melihat secara detail mengapa tanggal 25 Oktober 2016 keluar Pergub 206/2016. Itu timing-nya coba dilihat," ujar Anies, Selasa (25/6/2019).
Selain pergub tersebut, Anies juga mengatakan PKS antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang atas lahan reklamasi telah direvisi dua kali yaitu pada Agustus dan Oktober 2016.
Anies juga mengeluhkan posisi Pemprov DKI Jakarta akibat keberadaaan PKS tersebut. "Dalam urusan lain Pemprov DKI adalah regulator, tapi dalam reklamasi Pemprov DKI dengan swasta posisinya sebagai pihak yang terlibat di dalam perjanjian kerja sama," keluh Anies.