Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mendukung setiap aturan lalulintas di Jakarta Raya termasuk jika pemerintah memberlakukan pembatasan lalu lintas ganjil - genap selama 15 jam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan selama ini baru ada satu Peraturan Gubernur yang menjelaskan tentang pembatasan lalulintas dengan sistem ganjil genap yaitu Pergub 115/2018.
Kondisi ini menjadi landasan kepolisian lalulintas untuk menjalankan aturan di jalan raya. "Sepanjang belum ada penggantinya maka tidak ada aturan baru," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019).
Hingga kini, wacana untuk memberlakukan pembatasan lalulintas ganjil genap masih berlaku beberapa jam menjadi 15 jam sejak pukul 6.00 WIB - 21.00 WIB terus berhembus. Polisi menyebut hanya akan mematuhi setiap aturan yang telah memiliki legitimasi hukum.
"Kalau kebijakan itu sudah memiliki legitimasi yang kuat maka kita akan mendukung. Sepanjang itu belum [menjadi] kebijakan, kita tidak punya spekulasi terkait aturan ini. Kenapa? Karena ini terkait dengan publik," ujarnya.
Dia menjelaskan setiap aturan yang berlaku tentu akan memiliki dampak untung maupun rugi bagi tiap kalangan. Akan tetapi ketika telah menjadi aturan legal maka setiap pihak wajib mematuhi.
Baca Juga
Dengan demikian, setiap regulasi memerlukan keterlibatan seluruh pihak termasuk masyarakat. "Ketika pemerintah sudah membuat kebijakan maka polisi yang melakukan penertiban pelanggaran," terangnya.
Aturan ganjil-genap berlalulintas selama 15 jam sebelumnya pernah dilakukan saat perhelatan Asian Games 2018. Kebijakan ini dilakukan agar seluruh atlet tidak terjebak macet saat menuju ke tempat pertandingan.