Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Barat Genjot Realisasi Pajak Restoran, Hotel, dan Hiburan

Sebanyak 300 Wajib Pajak yang berkaitan dengan jenis pajak restoran, hotel, dan hiburan di Jakarta Barat mengikuti sosialisasi pajak daerah di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (24/7/2019).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 300 Wajib Pajak yang berkaitan dengan jenis pajak restoran, hotel, dan hiburan di Jakarta Barat mengikuti sosialisasi pajak daerah di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (24/7/2019).

Wakil Wali Kota Jakarta Barat Muhammad Zen mengungkapkan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap peraturan daerah dalam upaya pencapaian target penerimaan pajak tahun 2019.

Menurut Zen, Pemprov DKI Jakarta berupaya mewujudkan kesejahteraan warga baik dalam bentuk bantuan pendidikan, kesehatan, lansia, perbaikan sarana jalan, kebersihan, saluran dan bencana, maupun program lainnya. Untuk itu dibutuhkan anggaran pemasukan yang besar, terutama dari pajak yang intensif.

"Namun, semua itu tidak terlepas dari WP dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak. Saya menyampaikan terima kasih atas kehadiran WP untuk mengikuti sosialisasi pajak daerah ini," ujar Zen dalam keterangan resminya.

Zen mengungkapkan kegiatan sosialisasi digelar berkesinambungan agar WP lebih memahami aturan dan kebijakan seputar perpajakan. Terutama, ujarnya, sistem online yang telah diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu roda usaha berjalan aman dan lancar dengan pelaporan serta penyetoran pajak tepat waktu.

Zen menjelaskan, Kota Jakarta Barat saat ini memiliki 2.796 WP terdaftar, terdiri dari pajak daerah jenis hotel, restoran, dan hiburan.

"Mari bersama-sama menjadikan Jakarta Barat yang warganya patuh terhadap pajak. Mudah mudahan melalui kegiatan sosialisasi, target penerimaan pajak tahun 2019 tercapai," jelas Zen.

Kepala Bidang Peraturan Badan Pajak dan Retrebusi Daerah DKI Jakarta Joko Pujianto memaparkan target penerimaan yang telah ditetapkan selama tahun 2019. Pajak hotel ditargetkan sekitar Rp1,8 triliun, pajak restoran Rp3,55 triliun, dan pajak hiburan Rp900 miliar.

Sedangkan penetapan target penerimaan tiga jenis pajak ini di Jakarta Barat yakni pajak hotel Rp170,14 miliar, restoran Rp560,14 miliar, dan hiburan Rp183,14 miliar.

"Kami berharap sosialisasi ini membawa manfaat bagi WP yang belum memahami seputar peraturan pajak daerah dan mekanisme pembayaran melalui online system," ungkap Zen.

Kasubag Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat Hendarto optimis realisasi penerimaan pajak restoran dan hotel tahun 2019 tercapai sesuai target.

"Tahun 2018, realisasi penerimaan pajak hiburan mencapai target. Total target penetapan sebanyak 11 jenis pajak daerah di Jakarta Barat tahun 2019 sebesar Rp3,6 triliun," ujar Hendarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper