Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Tagih Janji Perumnas Revitalisasi Rusun Klender

Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sejak 2017 telah berencana merevitalisasi rumah susun (rusun) Klender menjadi apartemen sederhana.
Ilustrasi rusunawa./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Ilustrasi rusunawa./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sejak 2017 telah berencana merevitalisasi rumah susun (rusun) Klender menjadi apartemen sederhana.

Sayangnya, meski lebih dari 60% warga di rusun tersebut telah setuju, revitalisasi tak juga dilaksanakan.

"Renovasi rusun menjadi apartemen sederhana tentunya dibarengi dengan peningkatan kualitas," ujar M. Noor salah satu pemilik rusun melalui siaran pers, Jumat (26/7/2019).

Noor mengatakan, jika dilihat saat ini kondisi rusun sudah tidak memadai, seperti di bagian luar, cat gedung sudah terkelupas, sehingga mengesankan hunian yang semrawut.

"Renovasi harusnya sudah dilakukan tapi kenapa sampai saat ini belum? Bahkan terdengar kabar bahwa pihak Perumnas ingin menaikkan persyaratan persetujuan warga menjadi 90%, jika hal itu dilakukan maka sudah menyalahi aturan yang ada," tegas mantan pengurus Rusun Klender tersebut.

Dari hasil penelusuran, diperoleh data bahwa 60% penghuni sudah menyetujui rencana renovasi tersebut. Hal itu sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, utamanya pada Pasal 65 ayat 2 yang mensyaratkan prakarsa Peningkatan Kualitas Rumah Susun yang berasal dari pemilik harus disetujui paling sedikit 60% Anggota PPPSRS.

Bahkan surat dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Klender (PPPSRS) bernomor 121/PPPSRSK/III/2019 tertanggal 15 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Rivay R. Syam selaku Ketua sudah meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti data-data kesediaan warga. Kesediaan itu agar keluar 'Izin Definitif' dari Pemda DKI dan selanjutnya rencana tersebut secara terbuka diumumkan kepada seluruh warga Rusun Klender.

Adapun, disampaikan dalam surat tersebut, bahwa warga yang belum menyetujui renovasi tersebut akan dicarikan solusi terbaik baik pada saat atau sebelum pelaksanaan konstruksi.

Wilayah yang tercakup dalam Rusun Klender tersebut adalah 30 RT dan 3 RW, dan meliputi 2 kelurahan, yakni Kelurahan Malaka Jaya dan Malaka Sari.

“Katanya Perumnas mencoba menaikkan persyaratan persetujuan warga, dari 60%, menjadi 90%. Sudah pasti ini akan memakan waktu lebih lama lagi. Sementara pemugaran Rusun Klender sudah mendesak untuk dilakukan,” lanjut Noor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper