Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menempuh proses hukum lanjutan untuk menanggapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan pencabutan izin reklamasi pulau H.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah (THI) terkait pembatalan pencabutan izin reklamasi di pulau H.
Selain itu, PTUN juga memutuskan pemprov mencabut SK Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi di pulau H dan memproses izin perpanjangan SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT THI.
"Yang jelas, pertama, kita menghargai hak warga negara untuk menempuh jalur hukum dalam hal apapun. Kedua, kita menghormati pengadilan dalam putusan-putusannya. Ketiga, kita akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi," ungkap Anies, Selasa (30/7/2019).
Dalam hal ini, Anies akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta menerima petikan putusan lengkap.
"Jadi, pengembang yang rencana meneruskan reklamasi kita tidak akan diamkan. Kita akan terus cari upaya menghentikannya dan keputusan nanti kita akan banding," tambah Anies.
Baca Juga
Sebelumnya, majelis hakim dalam putusannya memberikan beberapa pertimbangan dalam putusannya.
Di antaranya, pencabutan izin dilakukan sebelum kontrak berakhir atau diteken pada 6 September 2018 padahal izin PT THI baru berakhir pada 30 November 2018. Selain itu, majelis hakim juga menilai pemprov tidak memberikan peringatan dini terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat, yakni sesuai aturan dalam waktu tiga kali dalam satu bulan.