Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi di Pulau H.
"Mengadili, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," demikian isi putusan PTUN Jakarta nomor 24/G/2019/PTUN-JKT, tertanggal 18 Juli 2019.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Edi Septa Surhaza, hakim menyatakan batal Keputusan Gubernur 1409 Tahun 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Selain itu, Hakim juga mewajibkan DKI Jakarta untuk mencabut SK Gubernur nomor 1409 tahun 2018 tentang penghentian reklamasi tersebut. Hakim juga memutuskan DKI Jakarta untuk memproses izin perpanjangan surat keputusan Gubernur nomor 2637 tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT Taman Harapan Indah.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sesuai SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015 izin PT reklamasi berlaku hingga 30 November 2018 terhitung dari izin diterbitkan pada 30 November 2015. Sedangkan SK Gubernur DKI Jakarta nomor 1409 diteken pada 6 September sebelum izin PT Taman Harapan Indah berakhir.
Hakim juga menimbang bahwa DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat.
Padahal menurut Hakim, berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir, pencabutan izin reklamasi (dalam hal ini pemerintahan DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan), harus memberi peringatan tiga kali dalam tenggang waktu satu bulan.