Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cemari Udara, 47 Perusahaan di Jakarta Dikenai Sanksi Administratif

Dari seluruh sanksi yang dijatuhkan belum ada perusahaan yang kena sanksi pencabutan izin.
Ilustrasi asap pabrik./Bloomberg-Luke Sharrett
Ilustrasi asap pabrik./Bloomberg-Luke Sharrett

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan selama 2019 sudah ada 47 dari 114 perusahaan manufaktur yang memiliki cerobong asap beroperasi di Ibu Kota, dijatuhi sanksi administratif berjenjang karena melakukan pencemaran lingkungan.

"Ada 47 [perusahaan] yang dapat teguran dan berjenjang, ada paksaan pemerintah, teguran, dan peringatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih ketika melakukan inspeksi mendadak di pabrik peleburan baja di Cakung, Jakarta Timur dikutip dari Antara, Kamis (8/8/2019).

Dinas Lingkungan Hidup DKI menerapkan sanksi terhadap industri yang melanggar berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2/2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi berjenjang itu yakni mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, jenjang berikutnya yakni pencabutan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Meski demikian, dari seluruh sanksi yang dijatuhkan, Andono mengaku belum ada perusahaan yang kena sanksi pencabutan izin.

"Memang pada puncaknya bisa berupa pencabutan izin lingkungan, tapi karena bertahap biasanya dari perusahaan itu begitu dapat sanksi level pertama sudah lakukan perbaikan," katanya.

Dinas Lingkungan Hidup DKI mendata ada sekitar 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta.

Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit.

Sementara itu, dalam kegiatan pengawasan, komponen yang diawasi adalah pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong dan baku mutu udara keluaran.

Selain itu, kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap 6 bulan oleh industri bekerja sama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi dan kewajiban melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper