Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pangkas Perizinan IMB, Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi Si KeRen KoJa

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta senantiasa berupaya mewujudkan pelayanan prima bagi warga Ibu Kota melalui berbagai inovasi layanan yang bertujuan untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan dan nonperizinan.
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan pengukuran tanah sebagai syarat perizinan/doc humas
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan pengukuran tanah sebagai syarat perizinan/doc humas

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta senantiasa berupaya mewujudkan pelayanan prima bagi warga Ibu Kota melalui berbagai inovasi layanan yang bertujuan untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan dan nonperizinan.

Salah Satunya yang dilakukan oleh Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan Koja dengan meluncurkan sebuah aplikasi bernama Si KeRen KoJa (Sistem Informasi Ketetapan Rencana Kota Jakarta) khusus untuk memproses nonperizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) di wilayah Kecamatan Koja Jakarta Utara.

KRK merupakan dokumen non perizinan yang memuat data mengenai rambu-rambu/acuan dalam perencanaan site plan, bangunan, dan lingkungan bangunan yang diperbolehkan dibangun atau tidak diperbolehkan disesuaikan dengan Peraturan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang berlaku. Dokumen ini dibutuhkan sebelum pemohon mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala UP PTSP Kecamatan Koja Maman Suparman menuturkan aplikasi ini sangat dibutuhkan oleh wilayah dengan tingkat permohonan pembuatan KRK cukup tinggi seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Koja Jakarta Utara. Harapannya, aplikasi ini mampu membuat pengurusan KRK menjadi lebih cepat.

“Aplikasi Si Keren KoJa adalah sebuah sistem berbasis website yang diperuntukan bagi petugas internal UP PTSP Kecamatan Koja yang tujuannya untuk memonitor kinerja petugas sehingga penyelesaian KRK bisa menjadi lebih cepat. Menurut data pada tahun 2018 lalu, jumlah permohonan KRK mencapai 2.511 permohonan, sementara di tahun ini terhitung hingga bulan Juli 2019 mencapai 1.506 permohonan. Jadi diharapkan aplikasi ini mampu memangkas waktu pengurusan KRK dan meminimalisir keluhan dari pemohon,” ujar Maman dalam keterangannya, Selasa (20/8/2019).

Maman menjelaskan aplikasi Si KeRen KoJa menjawab tantangan akan animo masyarakat yang cukup tinggi dalam mengurus KRK. Selama ini dirinya mengaku kerap menghadapi kendala terkait dengan waktu penyelesaian KRK yang disebabkan karena keterbatasan informasi waktu pengukuran serta status permohonan yang sulit dimonitor.

“Untuk mengatasi kendala- kendala tersebut, maka diperlukan sebuah strategi melalui pemanfaatan sistem berbasis IT yang mampu memangkas waktu penyelesaian KRK jika sebelumnya memerlukan waktu 7 bahkan 14 hari kerja kini penyelesaian KRK hanya membutuhkan 4 hari kerja. Juga diharapkan terlaksananya pengurusan IMB oleh masyarakat lebih awal dan lebih cepat dari sebelumnya, sehingga terwujud masyarakat yang tertib dalam perizinan bangunan,” ujar Maman.

Sementara itu pengajuan permohonan KRK di Kecamatan Koja, Maman mengatakan tahap- tahap dan prosedur yang harus dipenuhi masih tetap sama yakni luas tanah < 1000 m2 untuk semua jenis bangunan baik rumah tinggal maupun non rumah tinggal. Kemudian, pemohon mendownload persyaratan di https://pelayanan.jakarta.go.id/ dan membawa persyaratan yang dibutuhkan ke kantor UP PTSP Kecamatan Koja.

“Permohonan masih harus disampaikan ke UP PTSP Kecamatan Koja dan akan diverifikasi oleh petugas, kemudian penginputan data. Bila data sudah dimasukkan, maka pemohon akan mendapatkan jadwal pengukuran via SMS. Kemudian kami akan mencetak Surat Tugas pengukuran," tutup Maman.

Dari sistem “Si KeRen KoJa” ini, Kepala Unit dan Pemohon dapat memonitor alur pelayanan dari pengukuran, pemrosesan gambar sampai dengan KRK diterbitkan serta memastikan waktu pengerjaan sesuai dengan ETA (Estimated Time for Accomplishment).

Sekadar informasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta merupakan Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta.

DPMPTSP telahcmemiliki 316 service point atau Unit Pelaksana yang tersebar pada Kantor Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, beragam layanan telah digelarcuntuk mendekatkan pelanggan, di antaranya Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), Mobil AJIB, Tanya PTSP 1500-164, Antrian Online, Tanda Tangan Elektronik, Jasa Arsitek Gratis untuk bangunan rumah tinggal dengan luasan dibawah 200 m2 , IMB 3.0, PTSP Goes To Mall, Pelayanan Terpadu Keliling Kepulauan Seribu, dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper