Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Listrik dan Air ini Diputus Gara-Gara Pengembangnya Ngotot tak Serahkan ke P2SRS

Sudah 27 hari lamanya, unit apartemen FS (inisial) gelap gulita dan tanpa fungsi MCK. Hingga kini, saluran listrik dan airnya diblokir, akibat konflik dualisme pengelolaan apartemen Mediterania Palace.
Razia listrik ilegal/Antara-Fanny Octavianus
Razia listrik ilegal/Antara-Fanny Octavianus

Bisnis.com, JAKARTA — Sudah 27 hari lamanya, unit apartemen FS (inisial) gelap gulita dan tanpa fungsi MCK. Hingga kini, saluran listrik dan airnya diblokir, akibat konflik dualisme pengelolaan apartemen Mediterania Palace.

Ketika Bisnis menemui di Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, salah satu penghuni apartemen yang terletak di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat ini mengungkap kekecewaannya atas ketidakhadiran pemerintah.

Pasalnya, pengelola apartemen lama masih 'ngotot' tak ingin menyerahkan kuasanya pada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), selaku pengelola baru yang legal sesuai amanat Peraturan Gubernur No 132/2018.

Hingga akhirnya, tiba waktunya pembayaran listrik dan air di bulan Mei, penghuni yang membayarkannya ke rekening BCA milik P3SRS diputus saluran listrik dan airnya, termasuk FS dan penghuni 15 unit apartemen Mediterania Palace lain.

Padahal, sudah ada anjuran dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta agar tak membayarkan ke tempat lain. Sayangnya, pengelola lama melakukan intimidasi dan pemaksaan agar penghuni tetap membayarkan biaya listrik, air, dan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di rekening Artha Graha miliknya.

Sebelumnya, FS mengungkap sekitar 500 penghuni terdampak pemutusan saluran listrik dan air ini. Kendati demikian, sebagian besar tak tahan dan membayarkan biaya-biaya tersebut ditambah denda agar listrik dan airnya hidup terlebih dahulu.

Oleh sebab itu, FS berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegas mengawal aturan yang telah dibuatnya sendiri. Terlebih, FS menyebut pengelola lama telah jelas melanggar hukum dan berlaku sewenang-wenang memutus begitu saja hak hidup masyarakat.

"Memutus listrik dan air itu kan kejahatan. Saya itu kan bayar, ke tempat yang legal, sesuai hukum. Kalau tidak bayar beda ceritanya," ujar FS, Senin (19/8/2019).

Padahal, secara garis besar FS menilai aturan ini telah ideal. Di mana P3SRS menghendaki anggotanya tinggal di apartemen tersebut dan dipilih secara demokratis menggunakan voting dari warga.

Senasib dengan FS, Ketua P3SRS Apartemen Mediterania Palace Residences Khairil Poloan menjelaskan bahwa pemprov sebenarnya memiliki kuasa untuk lebih tegas pada PT Prima Buana Internusa (PBI) yang masih bersikeras meng-handle kepengelolaan atas apartemen Mediterania Palace.

Khairil menyayangkan pihak pemprov yang tak terjun langsung, hanya bisa memberikan sanksi administratif lewat surat. Sementara pihak kepolisian mengungkapkan belum memiliki landasan pidana yang jelas terkait kasus ini. Padahal, warga sudah terlanjur sekian lama tak terpenuhi haknya.

"Pemprov bisa berkoordinasi dengan kepolisan dan Satpol PP. Orang bisa kok, yang nggak punya IMB, misalnya diruntuhkan bangunannya, orang parkir sembarangan digembok atau diangkut kendaraannya. Itu kan bagian daripada penerapan peraturan," ujarnya selepas melakukan audiensi dengan pihak kepolisian dan Disperum DKI Jakarta di Ombudsman Perwakilan Jakarta, Senin (19/8/2019).

Kewenangan Terbatas

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Disperum DKI Jakarta Melly Budiastuti menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan dan secara legal mengakui kepengurusan P3SRS Mediterania Palace yang baru.

Pihaknya pun telah mengirimkan surat peringatan pada PT PBI selaku penanggungjawab Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) atau pengelola lama.

Melly menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi terhadap kedua pengurus dan para pihak yang berkonflik, bahkan membahasnya secara internal. Tetapi, perlu dipahami bahwa kewenangan pemprov tetap terbatas.

"Misalnya, soal pemutusan listrik dan air ini memang tidak bisa dibenarkan. Tapi kita hanya bisa nanti secara administratif mencabut izin usaha mereka. Di luar itu, penghuni selaku korban yang melapor sendiri ke pihak kepolisian," ungkap Melly.

Selain itu, Melly menjelaskan bahwa pembukaan rekening Artha Graha oleh PPRS juga janggal. Tetapi, kembali lagi, pemprov hanya bisa memberi rekomendasi, bukan teguran langsung.

"Nah, ini kami juga sampaikan, kenapa Artha Graha mau membuka rekening dari Ikhsan [Kepala PPRS] yang secara legal standing tidak punya. Pak Khairil laporlah ke OJK. Kami sudah mengirim surat ke Artha Graha kalau yang kami akui itu rekening BCA [P3SRS]. Nanti yang menegur ya bukan kami, tapi di atasnya bank siapa, apakah itu OJK atau BI," tambahnya.

Sementara itu, selepas audiensi berlangsung, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho memahami kerbatasan wewenang pemprov ini.

Oleh sebab itu, Ombudsman akan memanggil pihak OJK apakah ada pelanggaran yang dilakukan Artha Graha. Serta memanggil PLN dan PDAM Jaya untuk menjelaskan kenapa mau memutus salurannya atas permintaan pengelola lama.

Ombudsman pun telah mendorong pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk mengkaji apakah penghimpunan dana yang telah dilakukan PPRS termasuk pungutan liar, bahkan penggelapan.

"Kalau Polres Jakarta Pusat sudah menyatakan akan menindak hal ini tapi menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara [atas gugatan PPRS]," ungkap Teguh.

Pada akhirnya, Teguh menyarankan agar listrik dan air dari penghuni terdampak sinyalakan terlebih dahulu selama konflik. Selain itu, Teguh berharap pemprov membuat aturan yang lebih tegas terkait pengawalan terhadap peraturan ini.

"Coba anda bayangkan kalau gubernur mengeluarkan peraturan ganjil-genap, nanti ada yang menggugat ke PTUN terus peraturan ini jadi nggak berlaku? Kan harus tetap berlaku, tetap berjalan. Yang harus melaksanakan kepolisian. Jadi kalau mau revisi [Pergub], ketegasan itulah yang mesti diperlukan," tambahnya.

Teguh menyarankan adanya pencabutan izin secara langsung saja untuk PT PBI sebab tidak akomodatif. Terlebih, dasarnya mencatut nama selaku PPRS sudah tidak memiliki dasar hukum lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper